nusabali

Bawaslu Siapkan Aplikasi Deteksi Kecurangan

  • www.nusabali.com-bawaslu-siapkan-aplikasi-deteksi-kecurangan

“Bisa dipidana 36 bulan dengan denda Rp 48 juta itu kalau yang melakukan orang umum. Kalau yang melakukan penyelenggara, pidananya bisa tambah sepertiga lho. Jadi jangan main-main!”

Berhembus Isu Caleg Kasak-Kusuk Mau Geser Suara


DENPASAR,NusaBali
Calon legislatif (Caleg) yang kasak-kusuk karena kurang suara untuk bisa lolos ke kursi legislatif di Pileg 2019  dengan cara mendekati penyelenggara berhembus juga ke Bawaslu Bali. Anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia tegaskan pihaknya sudah punya aplikasi cara merekap suara sehingga akan terdeteksi jika ada unsur kesalahan rekap baik sengaja atau tidak disengaja. Selain itu, Bawaslu Bali mengerahkan petugas Panwas yang berintegritas dengan memetakan kerawanan kecurangan di Pileg 2019.

Rudia pun mewarning peserta pemilu (para celeg) jangan coba-coba merayu penyelenggara di bawah untuk gasar-geser hasil pemilu 2019. “Biarkan demokrasi kita berjalan apa adanya. Kalau sudah itu suara rakyat maka biarkan begitu, jangan bermain-main lagi. Kalau terjadi kesalahan, sistem kami akan mendeteksinya. Misalnya di salah satu kecamatan, saat rekap ada penggelembungan, akan terdeteksi oleh aplikasi kita. Akan terlihat tanda merah. Kalau itu kesalahan akan diperbaiki, suara akan dikembalikan,” beber Rudia di Denpasar, Kamis (25/4).

Rudia tidak menampik bisa saja ada oknum yang gerilya kasak-kusuk. Modusnya berupaya menggeser suara internal partai, atau suara partai digeser ke calon. “Itu tidak akan bisa, karena kami punya sistem perekapan suara. Kami menugaskan pengawas TPS di 12.386 TPS. Saat rekap di kecamatan, C1 plano saksi berhologram akan dicocokan dengan data yang dikantongi Panwas. Jadi urungkanlah niat untuk bermain. Kalau mengeser suara partai atau suara caleg tetap akan ketahuan,” tegas mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng ini.

Menurut Rudia kalau sampai ada salah rekap maka bisa ditetapkan sebagai temuan. Kesalahan diperbaiki secara administrasi. Tetapi tidak menutup kemungkinan temuan itu bisa menjadi panjang urusannya kalau ditemukan unsur kesengajaan. “Bisa dipidana 36 bulan dengan denda Rp 48 juta itu kalau yang melakukan orang umum. Kalau yang melakukan penyelenggara, pidananya bisa tambah sepertiga lho. Jadi jangan main-main!,” tegas mantan Ketua Bawaslu Bali 2013-2018 ini.

Bawaslu Bali sendiri sudah mengembalikan salah rekap di Denpasar. Perolehan suara salah satu parpol yang awalnya 120 suara ditulis menjadi 133 suara. Sehingga perolehan itu diperbaiki. “Secara administrasi diperbaiki, tetapi Bawaslu Bali tetapkan itu adalah berupa temuan,” tegas Rudia.

Sementara Ketua KPU Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan dikonfirmasi terpisah terkait dengan isu caleg kasak- kusuk gerilya karena kekurangan suara mengatakan penyelenggara pemilu di Bali sudah sejak awal dibrifing tidak ‘cawe-cawe’. Lidartawan berharap supaya proses rekap diawasi masyarakat dan saksi parpol bersama-sama. “Parpol dan masyarakat ikut mengawasi. Walaupun bergerilya nggak bisa kalau semua sudah mengawasi,” ujar Lidartawan. *nat

Komentar