nusabali

Cabuli Wisatawan China, Pemandu Jet Ski Dibekuk

  • www.nusabali.com-cabuli-wisatawan-china-pemandu-jet-ski-dibekuk

Salah seorang pemandu jet ski di Perairan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Mohamad Toha, 29 ditangkap jajaran Polresta Denpasar, pada Selasa (23/4) pagi.

DENPASAR, NusaBali

Pria yang tinggal di Jalan Pratama nomor 99 X, Tanjung Benoa ini ditangkap karena karena melakukan tindak pidana percabulan terhadap seorang perempuan warga negara China, Sun Zirui, 20.

Wakapolresta Denpasar, AKBP Benny Pramono dalam gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, pada Kamis (25/4) membeberkan korban yang dicabul tersangka adalah tamunya sendiri. Sebelum bermain jet ski awalnya korban bersama ibunya, Huang Yinyun bermain Sea Walker.

Setelah bermain selama 60 menit korban bersama ibunya istirahat pada salah satu penyedia jasa di sana. Saat itu korban melihat ada permainan jet ski dan ingin bermain. Korban pun membeli tiket seharga 35 US Dolar. Korban mendapat jet ski nomor 18 yang dipandu oleh tersangka.

Saat naik jet ski, tersangka menyuruh korban untuk duduk di depan dan tersangka di belakangnya. Sampai di tengah laut tersangka menyuruh korban untuk memegang stang jetski, sementara tersangka memeluk korban dari belakang.

Mungkin karena nafsu birahinya naik, tersangka kembali merebut stang jet ski yang dipegang korban. Lalu dibawanya menjauh dari pantauan orang tua korban yang juga ikut bermain jet ski yang dipandu orang lain.

“Korban dibawa menjauh dari tempat permainan. Sampai pada tempat sepi pada tepi pantai di sebelah timur Tanjung Benoa tersangka mematikan mesin jet ski lalu turun. Di sanalah tersangka melakukan tindakan pencabulan, seperti mencium dan mengajak korban untuk berhubungan badan,” beber AKBP Benny.

Korban yang tak terima dengan perlakuan tersangka berontak dan berusaha untuk melawan. Korban meminta untuk segera pulang. Setelah berhasil pulang dan bertemu orang tuanya korban langsung datang melapor ke Polresta Denpasar. Dalam laporan dengan nomor LP/445/IV/2019/BALI/RESTA DPS, TGL 23 APRIL 2019 mengaku dicabuli tersangka.

Berdasarkan laporan itu jajaran Poresta Denpasar langsung menuju TKP hari itu juga dan berhasil mengamankan tersangka. Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bersama barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka dan korban saat bermain jet ski dikeler ke Mapolresta Denpasar.

“Tersangka ini melakukan perbuatannya dengan sadar. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun  dan atau pasal 281 KUHP dengan acaman hukuman 2 tahun 8 bulan tentang percabulan,” tandas AKBP Benny. *pol

Komentar