nusabali

Jadi Tersangka, Sofyan Basir Masih di Prancis

  • www.nusabali.com-jadi-tersangka-sofyan-basir-masih-di-prancis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

JAKARTA, NusaBali

Namun Sofyan diketahui saat ini tengah berada di Prancis. Hal itu dikonfirmasi oleh Pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo. "Saya dengar infonya begitu (Sofyan di Prancis)," kata Soesilo saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).

Soesilo mengatakan Sofyan sudah berada di Prancis sejak seminggu lalu. Ia tidak membeberkan secara rinci siapa saja yang bersama dengan Sofyan.

Soesilo mengatakan kepergian Sofyan ke Prancis berkaitan dengan urusan pekerjaan. Hanya saja Soesilo tidak membeberkan secara detail pekerjaan yang tengah dikerjakan kliennya itu.

"Yang jelas urusan pekerjaan," kata Soesilo seperti dilansir cnnindonesia.

Terkait dengan penetapan status tersangka oleh KPK, Soesilo memastikan kliennya akan bersikap kooperatif.

"Pak Sofyan orang yang patuh hukum, sepanjang ada faktanya saya kira beliau koorperatif," kata Soesilo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri tidak ambil pusing dengan keberadaan Sofyan Basir saat ini yang sedang di Prancis. Sebab, KPK memang belum menjadwalkan pemeriksaan untuk tersangka kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1 itu.

"Terkait dengan keberadaan tersangka saat ini dalam pelaksanaan tugasnya, silakan saja," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (24/4).

"Tinggal nanti saat dipanggil datang dan bersikap kooperatif," imbuh Febri seperti dilansir detik.

Namun Febri belum memastikan kapan sebenarnya pemanggilan Sofyan sebagai tersangka. Hanya saja untuk kemarin ada seorang saksi yang dipanggil untuk Sofyan.

"Pemanggilan tersangka atau saksi nanti tentu akan dilakukan oleh penyidik. Hari ini bahkan kami sudah mulai memanggil saksi dalam kasus ini. Tapi jadwal persisnya kapan, nanti jika sudah ada informasi akan kami sampaikan," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan jatah fee yang sama besar dengan terpidana mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.

"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut di Kantornya, Selasa (23/4). *

Komentar