nusabali

Tim Resmob Bekuk Pelaku Gendam

  • www.nusabali.com-tim-resmob-bekuk-pelaku-gendam

Ngaku Bisa Lipat Gandakan Uang Korban

DENPASAR, NusaBali

Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali berhasil mengamankan, Abu Hari, 50, pada Kamis (11/4) di Jalan Pidada XIII nomor 30, Banjar Sari, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara. Tersangka ditangkap karena telah menipu, Ni Ketut Sudiasih, 52 dengan ilmu gendam.

Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, Pada Rabu (24/4) mengungkapkan tersangka Abu Hari mengaku kepada korban bisa menggandakan uang. Pada saat itu tersangka bertemu dengan korban di rumah korban di Jalan Pidada XIII nomor 30, Banjar Sari, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, pada Senin (11/3) 2019.

Pada saat itu tersangka mengatakan kepada korban bisa menggandakan uang dengan cara korban memberikan uang sebesar Rp 420.000.000. tanpa berpikir panjang saat itu korban memberikan korban emas seberat 30 gram, uang $18.000 , Rp 20.000.000, dan 2 buah Hp.

Saat itu tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta asal Desa Hadengan RT 02 RW 1, Jangkar, Situbondo, Jawa Timur ini memberikan korban uang sebanyak Rp 600.000. Uang tersebut oleh tersangka dimasukan ke dalam tas warna hitam. Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Tim Resmob mengelabui tersangka dengan berpura-pura ingin menggandakan uang dengan modal Rp 3,5 juta. Dalam perjanjian melalui telepon itu tersangka mengaku sanggup. Tim Resmob membuat janjian untuk bertemu di rumah korban.

Saat tersangka ini tiba di rumah korban di Jalan Pidada XIII nomor 30, Banjar Sari, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara polisi langsung mengamankannya. “Tersangka ini menipu korban dengan menggunakan ilmu gendam. Tersangka mengaku bisa menggandakan uang dengan cara berikan tersangka uang. Karena sudah dipengaruhi oleh ilmunya dia korban percaya saja omongannya. Nyatanya uang milik korban dibawa kabur oleh tersangka,” beber Kombes Andi.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Cygra, uang pecahan Rp 1.000 sebanyak 2,5 juta, uang pecahan Rp50.000 sebanyak Rp 3,5 juta, uang pecahan Rp20.000 satu bendel (jumlahnya belum dihitung), uang pecahan campuran sebanyak Rp 950.000, 3 lembar kain biru untuk sarana membungkus uang, satu kresek daun jambu biji utk dijadikan uang, 2 buah tas warna hitam, 1 buah topi hitam kostrad, dan 2 buah dompet warna hitam merk levis.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya tersangka bersama barang bukti dikeler ke Mapolda Bali. Kombes Andi mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. “Mereka ini sindikat. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” tandasnya. *pol

Komentar