nusabali

Anggota Dewan dan Istri Dituntut 1,5 Tahun

  • www.nusabali.com-anggota-dewan-dan-istri-dituntut-15-tahun

Gede Gita Gunawan dan sang istri menolak memberikan komentar terkait jalannya persidangan, mereka langsung menuju ruang tahanan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum.

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Biogas Nusa Penida


DENPASAR, NusaBali
Anggota DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan, 42, dan istri Thiarta Ningsih, 35, serta I Made Catur Adnyana, 56, yang merupakan Kabid Pengembangan Kawasan Pedesaan Klungkung ditutut hukuman sama, yaitu 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida, Klungkung.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (2/4) pukul 14.00 Wita hingga 15.00 Wita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wira Atmaja dkk juga menjerat ketiga terdakwa yang disidang terpisah ini dengan pidana  denda Rp 50 juta subsidaer 2 bulan penjara. Sementara terkait uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 792.912.654, ketiganya lolos hukuman tambahan.

Pasalnya, ketiganya sudah menitipkan uang tersebut ke Kejari Klungkung sebelum ketiganya menjalani penahanan di Kejari Klungkung beberapa waktu lalu. Meskipun demikian, dalam tuntutan JPU tetap mencantumkan hukuman tambahan selama 9 bulan jika ketiganya tidak mampu mengembalikan uang kerugian negara tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim I Wayan Sukanila, JPU Atmaja menguraikan dalam perkara ini terdakwa Gede Gita Gunawan dan istrinya Thiarta Ningsih secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek instalasi biogas di Nusa Penida yang merugikan negara Rp.792.912.654.

Ketiganya dijerat pasal yang sama yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/ 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dalam dakwan subsidair JPU.

Usai persidangan, Gede Gita Gunawan yang menggunakan baju batik dan sang istri menolak memberikan komentar terkait jalannya persidangan. Pasutri ini langsung menuju ruang tahanan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Tim Kuasa hukum Gita Gunawan dan istrinya, Agus Sujoko dkk meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan pledoi (pembelaan) atas tuntutan JPU. “Kami mohon diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi (pembelaan),” tegas Agus.

Ditambahkannya, dalam perkara ini JPU seperti menutup mata terkait keterlibatan tersangka lainnya dalam perkara ini. Disebutkan dalam Perpres disebutkan jika pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus seperti ini adalah pihak yang menandatangani kontrak kerja. Dalam proyek biogas ini yang menandatangani kontrak yaitu I Putu Widiada selaku Kepala BPMDPKBPD Klungkung. “Jadi sudah jelas yang bertanggung jawab adalah Pengguna Anggaran (PA) yaitu Kepala BPMDPKBPD,” tegasnya.

Akibat kasus ini, kliennya Gede Gita Gunawan yang merupakan incumbent dari Partai Golkar tidak bisa maksimal bertarung dalam proses Pileg (Pemilihan Legislatif) sehingga tidak lolos kembali sebagai anggota DPRD Klungkung. “Suara yang didapat 2.063 hanya selisih 100 suara dengan diatasnya,” tegas Agus.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini berawal saat Dinas BPMPKBPD Klungkung pada Tahun Anggaran 2014 mendapat dana DAK dari Sumber Daya Energi Terbarukan pada pos anggaran belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat untuk membuat instalasi biogas.

Ketika itu proyek biogas ini di bawah leading sector Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintah Desa  (BPMPKBPD) Klungkung.

Proyek tersebut tersebar di tiga desa di Nusa Penida, yaitu Desa Sakti, Desa Klumpu dan Desa Kutampi Kaler.

Dalam proyek ini, Gede Gita Gunawan dan istrinya sebagai pemilik CV Bhuana Raya yang bukan sebagai pemenang lelang menjalankan proyek tersebut. Akibatnya, dari 40 titik biogas yang direncanakan hanya 38 titik saja terlaksana, sedangkan 2 titik tidak ada.

Padahal per satu unitnya proyek tersebut bernilai Rp 22 juta. Akibat perbuatan terdakwa Catur Adnyana mengakibatkan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek kegiatan pengadaan belanja barang dan telah memperkaya terdakwa Thiarta Ningsih dan Gede Gita Gunawan selaku koorporasi CV Bhuana Raya yang bukan sebagai pemenang lelang. Total kerugian Rp 793 juta. *rez

Komentar