nusabali

Bawaslu Bali Pelototi Pergeseran Suara Caleg

  • www.nusabali.com-bawaslu-bali-pelototi-pergeseran-suara-caleg

Penghitungan suara dalam pleno tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) rentan terjadi geser-menggeser suara antar caleg dalam satu partai.

SEMARAPURA, NusaBali

Sehingga dari pihak caleg, saksi maupun penyelenggara dan pengawas pemilu agar tidak ikut melakukan tindak kecurangan. Karena selain mencederai pemilu itu sendiri, pelakunya juga bisa dijerat pidana yang diatur dalam UUD No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, pada pasal 353 bagi yang melanggar bisa kena pidana 3 tahun penjara. Bahkan apabila yang terlibat oknum penyelenggara/pengawas sanksinya lebih berat lagi.

Hal ini ditegaskan oleh Komsioner Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, di sela-sela mengawasi rekapitulasi suara tingkat PPK di Kabupaten Klungkung, Rabu (24/4). “Potensi kerawanan tentu ada terutama di internal parpol yang calegnya memiliki selisih suara tipis dengan caleg satu partai, untuk itu kami ingatkan agar tidak ada yang melakukan kecurangan karena ini sudah masuk ke ranah pidana,” tegas Rudia, didampingi Ketua Bawaslu Klungkung, Komang Artawan.

Untuk mengantisipasi kecurangan tersebut, kata Rudia, ketika melakukan penghitungan maka C1 hologram yang dibacakan oleh PPK, maupun salinan C1 hologram yang dipegang oleh saksi harus sinkron datanya. Apabila terjadi perbedaan maka otomatis ada kekeliruan. Apabila ada yang merasa dicurangi dan belum sempat diperbaiki di tingkat kecamatan yang bersangkutan bisa menyampaikan ke tingkat kabupaten.

“Seharusnya persoalan sudah bisa selesai di kecamatan, kalau temuan kami memang ada salah hitung di beberapa lokasi, kami sudah berikan rekomendasi untuk menghitung ulang,” katanya. Oleh karena itu sebelum rekapitulasi mesti dilakukan cegah dini, apabila dalam proses perbaikan ada yang ngotot, maka mesti dibuka surat suara tersebut. “Hal ini untuk mencocokkan perolehan jumlah suara,” katanya. *wan

Komentar