nusabali

Sipir 'Kurir' Narkoba Dipecat dari PNS

  • www.nusabali.com-sipir-kurir-narkoba-dipecat-dari-pns

Made Teguh Kuri Raharja, 27, oknum sipir di Lapas Kelas II A Kerobokan, Kuta Utara, Badung yang menjadi kurir narkoba dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali.

DENPASAR, NusaBali

Pemecatan terhadap tersangka ini karena pelangaran yang dilakukannya termasuk pelanggaran berat. Hal ini disampaikan oleh Kakanwill Kemenkumham Bali, Sutrisno, pada Selasa (23/4). Sutrisno berterimakasih kepada BNNP Bali yang telah menangkap bawahannya karena masalah narkoba. Sutrisno mengungkapkan prinsipnya siapa yang melanggar harus ditindak. Itu merupakan komitemn dari Kemenkumham.

Penangkapan terhadap tersangka ini menjadi momen untuk pemetaan ulang terkait dengan pemetaan resiko peredaran narkoba di Lapas Kerobokan. Sebenarnya lanjut Sutrisno, uapaya pencegahan sudah dilakuan secara massif oleh tim di lapangan.

“Untuk membongkar masalah narkoba harus bekerja sama dengan pihak lain. Tugas kami adalah bagaimana memaksimalkan upaya presfentif. Dengan kejadian ini menjadi momen kami untuk melakukakn pembenahan yang lebih massif lagi. Terhadap tersangka tak ada tawar menawar selain dipecat,” tegas Sutrisno didampingi oleh Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Tonny Nainggolan beserta jajaran.

Dengan ditangkapnya tersangka Teguh ini pihaknya menyerahkannya untuk diproses secara hukum. Dia tak mau mengatakan bahwa tersangka bertindak menjadi kurir narkoba karena masalah gaji. Dia mengungkapkan tersangka Teguh kini golongan III A total gajih digabung dengan berbagai tunjangan yang diterima dalam sebulan Rp 8.000.000.

“Tidak ada alasan selain dia (tersangka) dipecat. Ini menjadi komitmen kami dari pimpinan tertinggi sampai terendah. Kami berterimakasih kepada BNNP Bali yang telah bekerja sama dengan kami turut membersihkan barang-barang yang tak boleh masuk ke dalam lapas,” tandasnya.

Sementara itu Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Tonny Nainggolan membeberkan tersangka diangkat menjadi PNS tahun 2010. Dia langsung ditempatkan di Lapas Kerobokan. terakhir tersangka sudah berpangkat golongan III A. Dia bertugas di satuan pengamanan. Tempat jaganya saat terakhir yaitu di pintu utama atau pintu paling depan Lapas Kerobokan.

Tersangka ini ungkap Nainggolan, sebelumnya sudah dicurigai melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan bukan hanya tersangka, tapi beberapa sipir lainnya juga dicurigai. Lebih lanjut dia mengungkapakan tersangka ini sudah dua kali diberikan teguran lisan. Dua kali teguran itu akibat tidak hadir berdinas tanpa keterangan. Pertama tahun 2015 dan kedua tahun 2016.

“Karena kami curigai dia akhirnya tempat jaganya dipindah ke pintu paling depan. Dia tidak berhadapan langsung dengan warga binaan. Dia ditempatkan di pintu paling depan untuk mempersempit langkah dia untuk lebih intens berbaur dengan warga binaan,” beber Nainggolan.

Diberitakan sebelumnya, Made Teguh Kuri Raharja ditangkap tim BNNP Bali, pada Sabtu (20/4) pukul 06.20 Wita. Tersangka ditangkap karena kedapatan membawa 590 butir narkoba jenis sekstasi ke dalam lapas. Ratusan butir ekstasi itu dimasukan ke dalam bungkusan kopi merk Kapal Api.

Ratusan butir barang haram yang dimasukan ke dalam 20 bungkus kopi itu sedianya untuk Surya Adi. Di mana Surya ini merupakan napi narkoba yang sudah mendekam 3 tahun di Lapas Kerobokan karena masalah narkoba. “Tersangka ini telah menjadi target operasi kami. Pengungkapan ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan sebelumnya,” tutur Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa SH, pada Senin (22/4). *pol

Komentar