nusabali

Warga Pande Harapkan Lahan Eks Depdikbud Dihibahkan

  • www.nusabali.com-warga-pande-harapkan-lahan-eks-depdikbud-dihibahkan

Warga Banjar Pande, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/kabupaten Bangli berharap bisa memanfaatkan bekas kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) Bangli di Lingkungan Banjar Pande.

BANGLI, NusaBali

Bangunan tersebut sudah lama tidak dimanfaatkan. Lantaran tidak difungsikan, warga pun melirik bangunan tersebut untuk pasar. Warga berharap lahan eks Depdikbud bisa dihibahkan.

Kelian Adat Banjar Pande, I Wayan Nyepek, mengatakan pasca bangunan tidak difungsikan sebagai kantor Depdikbud yang kini menjadi Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) sempat dimanfaatkan sebagai kantor Legiun Veteran. Terakhir dimanfaatkan untuk sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). “PAUD sudah tutup karena tak dapat siswa,” ungkap Nyepek, Senin (22/4). Dikatakan, kondisi bangunan eks Depdikbud telah rusak parah, terlihat  kumuh.

Atas kondisi itu, Nyepek berniat memanfaatkan lahan untuk pasar. Saat ini pasar memanfaatkan bangunan balai banjar Pande yang bersebelahan dengan eks kantor Depdikbud. Jika da kegiatan adat, maka pedagang harus dipindahkan. Terpaksa para pedagang meminjam trotoar untuk berjualan. “Jika lahan ini bisa kami manfaatkan tentu kegiatan jual beli tidak menganggu pengguna jalan. Kami berharap pemerintah bisa mengibahkan aset tersebut ke Banjar Pande,” harapnya.

Terpisah, Kasubag Perencanaan, Keuangan, Barang Milik Daerah, Disdikpora Bangli, I Made Widana, mengatakan lahan eks kantor Depdikbud merupakan aset pemerintah daerah. Sebelumnya memang dimanfaatkan untuk kantor Depdikbud. Setelah pindah, bangunan itu sempat dimanfaatkan untuk kantor Legiun Veteran. Karena kondisi  bangunan rusak parah, pihak Legiun Veteran  tidak lagi ngantor di sana. “Pada tahun 2018 sempat dianggarkan rehab, namun  rencana itu batal karena ada rasionalisasi anggaran,” jelasnya.

Terkait harapan krama Banjar Adat Pande ingin memanfaatkan lahan untuk pasar, harus mengajukan pemohonan yang ditujukan kepada Bupati selaku pengelola aset. Dinas selaku pengguna aset tentu akan melakukan kajian. Hasil kajian nantinya akan diserahkan ke bupati. “Untuk kebijakan ada di tangan bupati selaku pengelola aset. Jika disetujui, akan diterbitkan surat keputusan hibah,” terangnya. *esa

Komentar