nusabali

Nyuri Motor, Pecatan Polisi Dihukum 15 Bulan

  • www.nusabali.com-nyuri-motor-pecatan-polisi-dihukum-15-bulan

Setelah dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pecatan polisi, Gusti Nyoman Darma, 52 yang menjadi terdakwa kasus pencurian motor Jalan Danau Tempe I Ngayasan Sanur, Denpasar Selatan dijatuhi hukuman 15 bulan penjara di PN Denpasar, Senin (22/4).

DENPASAR, NusaBali

Ketua Majelis Hakim Sri wahyuni di PN Denpasar, Senin, menilai perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum melakukan kejahatan mengambil barang menggunakan kunci palsu yang mengakibatkan kerugian orang lain. "Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian," kata hakim.

Vonis hakim itu lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ika Lusiana Fatmawati dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 1,5 tahun penjara. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, demikian jaksa juga menyatakan menerima putusan hakim pada sidang tersebut.

Penangkapan terdakwa bermula adanya laporan korban Putu Sarjana, 36 kepada polisi yang mengaku kehilangan sepeda motor. Lalu anggota Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mendapatkan sepeda motor pelaku dengan menggunakan plat palsu DK-3715-EV.

Saat petugas melakukan kroscek motor yang digunakan pelaku, ternyata motor itu juga hasil curanmor tahun 2016 dan berselang beberapa jam kemudian datang pelaku dengan dibonceng seseorang mengendarai sepeda motor Honda Supra milik korban dengan nomor polisi DK-5986-IE warna hitam.

Kemudian tim gabungan segera mengamankan pelaku dan sempat melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang di ajak ke TKP, setelah pengejaran kurang lebih 700 meter dari TKP, rekan pelaku dapat damankan di Jalan Danau Tempe.

Terdakwa yang dipecat dari satuannya pada Tahun 2014 karena melakukan percobaan pembunuhan di Kabupaten Tabanan, dimana bersama temannya beserta barang bukti diamankan ke mako Polsek Densel, guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. *rez

Komentar