nusabali

Pleno PPK, KPU dan Bawaslu Denpasar Sempat Tegang

  • www.nusabali.com-pleno-ppk-kpu-dan-bawaslu-denpasar-sempat-tegang

Pleno rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Denpasar Barat (Denbar) yang dipusatkan di GOR Kompyang Sujana, Senin (22/4) sempat diwarnai ketegangan antara Bawaslu dengan KPU Denpasar.

DENPASAR, NusaBali

Ketegangan tersebut terjadi saat KPU ingin membuka kotak suara dari TPS 05 Desa Dangin Puri Kauh yang akan dilakukan pemilihan ulang. Namun Bawaslu mengingatkan tidak membuka kotak agar tidak melanggar undang-undang.

Komisioner KPU Denpasar yang hadir, yakni Ketut Dharmayanti Laksmi, Sibro Mulissyi, dan I Made Windia. Laksmi mengatakan, pihaknya ingin membuka kotak suara bukan untuk mengambil C1 yang sudah tidak berlaku setelah dilakukan pemilihan ulang. Namun, yang ingin diambil hanya form DPTB C2 untuk melihat daftar pemilih.

Namun Bawaslu melarang karena sesuai undang-undang tidak diperbolehkan membuka kotak suara. Hal itu dianggap pelanggaran, sehingga Bawaslu mengingatkan tetap jangan dibuka. Laksmi mengatakan pihaknya sudah sempat bersurat ke KPU soal pembukaan kotak tersebut, namun tetap tidak diperbolehkan. "Katanya tidak boleh, sesuai undang-undang ya kami turuti saja," imbuhnya.  Setelah beberapa saat melakukan perundingan, Bawaslu dan KPU akhirnya sepakat tidak membuka kotak suara.

Hal itu sebagai antisipasi agar tidak ada pelanggaran undang-undang yang dilakukan KPU dan Bawaslu. Sementara Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Arnata, mengaku pihaknya dengan KPU hanya misskomunikasi terkait membuka kotak yang akan dilakukan pemilihan ulang. Bawaslu hanya sekadar mengingatkan kepada KPU agar tetap mematuhi undang-undang sehingga tidak ada pelanggaran yang terjadi ke depannya.

"Kami hanya miss komunikasi, sudah beres kok akhirnya tidak dibuka. Kalau dibuka kami semua nanti kena masalah. Jadi tugas kita mengingatkan saja tadi," ungkap mantan wartawan ini.

Sementara pleno penghitungan suara di tingkat kecamatan se-Kabupaten Gianyar dimulai sejak, Senin (22/4) sampai Sabtu (27/4) mendatang. Awalnya diperkirakan pleno untuk satu TPS memakan waktu sekitar 1 jam. Namun pada pantauan, Senin  kemarin, pleno perhitungan suara untuk Desa Serongga, Kecamatan Gianyar, baru menyelesaikan perhitungan 2 TPS sampai istirahat siang.

Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan mengakui kalau perhitungan waktu untuk pleno per satu TPS meleset. “Awalnya kita memperkirakan 1 TPS 1 jam, namun kenyataannya 1 TPS sampai 2 jam,” terang Hartawan. Walau demikian, perhitungan pleno di kecamatan diusahakan selesai, Sabtu mendatang. *mis, nvi

Komentar