nusabali

2 TPS di Tabanan dan Jembrana Coblosan Ulang

  • www.nusabali.com-2-tps-di-tabanan-dan-jembrana-coblosan-ulang

Pasca terjadinya pelanggaran di TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada, Minggu (21/4).

TABANAN, NusaBali

Pemungutan suara ulang juga dilakukan di TPS 4 Loloan Timur, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Jembrana.  Pantauan di lapangan PSU di TPS 29 yang bertempat di SDN 4 Delod Peken dijaga ketat oleh anggota polisi lengkap dengan senjara laras panjang dan diatensi langsung oleh Kapolres Tabanan, AKBP I Made Sinar Subawa. Bahkan turut diawasi langsung oleh Kejari Tabanan, Bawaslu Tabanan, KPU Provinsi dan jajaran terkait.

Ketua KPU Tabanan, I Putu Gede Weda Subawa, menjelaskan PSU dilakukan setelah ada rekomendasi dari Bawaslu Tabanan atas pelanggaran yang terjadi di TPS 29, Rabu (17/4) lalu. Di mana oknum anggota KPPS merusak surat suara menjadi tidak sah. "PSU hanya dilakukan untuk pemilihan caleg DPRD Tabanan saja," terangnya.

Di Jembrana coblosan ulang dilakukan di TPS 4 Loloan Timur, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Minggu kemarin. Dalam PSU itu, terungkap jumlah pemilih yang hadir ke TPS berkurang dibanding pemungutan suara, Rabu (17/4) lalu. Meski demikian, terkait perolehan suara saat PSU itu, tetap unggul pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.

Dari 298 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut, tercatat ada sebanyak 158 pemilih yang menggunakan hak pilihnya saat PSU kemarin. Dari 158 pemilih itu, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 91 suara, dan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi memperoleh 67 suara. Sementara ketika coblosan Rabu (17/4) lalu, tercatat ada sebanyak 238 pemilih, dengan hasil 129 suara untuk Jokowi-Ma’ruf, 107 suara untuk Prabowo-Sandi, dan 4 suara tidak sah.

Ketua KPU Jembrana, Ketut Gde Tangkas Sudiantara, mengatakan, pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS 4 Loloan Timur ini, menindaklanjuti rekomendasi Pengawas TPS 4 terkait adanya dua pemilih ber-KTP luar Bali tanpa membawa formulir A5 yang ikut mencoblos di TPS 04. *des, ode

Komentar