nusabali

Caleg dari PDIP Diduga Terlibat

  • www.nusabali.com-caleg-dari-pdip-diduga-terlibat

Kasus Pembakaran Kotak Suara

AMBON,NusaBali

Aparat kepolisian memastikan pelaku pembakaran kotak suara di Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara lebih dari satu orang. Dalam kasus ini, seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Maluku Tenggara asal PDI-P berinisial LPR bersama sejumlah  massa pendukungnya diduga terlibat.

“Kami sudah mengidentifikasi para pelakunya dan jumlah pelaku lebih dari satu orang karena saat aksi pembakaran itu dia (caleg) datang dengan massa pendukung,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat seperti dilansir kompas, Minggu (21/4).

Roem menjelaskan, meski telah mengetahui para pelaku pembakaran kotak suara tersebut, polisi belum dapat mengambil langkah lebih lanjut karena lokasi pembakaran kotak suara sangat jauh dari Polres Maluku Tenggara.

Selain itu, polisi belum dapat menangani unsur pidana dalam kasus tersebut karena sampai saat ini masih berkonsentrasi untuk pengamanan pasca-pemilu.

Menurut dia, dalam kasus tersebut ada unsur pidana pemilu maupun pidana umum yang telah dilanggar oleh para pelaku. Alasannya, dalam kasus itu para pelaku telah melakukan perusakan dan mengganggu kelancaran proses pemilu.

"Belum tentu akan ada tersangka dalam kasus ini. Tapi kami belum bisa menindaklanjutinya karena saat ini kami masih fokus pada pengamanan di sana dulu,” kata Roem.

Kasus pembakaran tiga kotak suara bersama dokumen lainnya itu terjadi di Kantor PPK Kecamatan Kei Besar Selatan pada Jumat (19/4).

Aksi pembakaran kotak suara tersebut diduga dipicu oleh ketidakpuasan salah satu caleg asal PDI-P yang merasa dicurangi.

Sempat terjadi ketegangan di wilayah tersebut saat peristiwa terjadi. Roem memastikan, saat ini kondisi di wilayah tersebut telah berhasil dikendalikan oleh aparat berwenang. "Sejauh ini kondisi di sana telah kondusif kembali,” kata Roem.

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku siap menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus pembakaran tiga kotak suara beserta dokumen lainnya oleh salah satu caleg dan masa pendukungnya di kantor PPK Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.

Anggota KPU Provinsi Maluku, Khalil Tianotak di Ambon, Minggu (21/4), mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Bawaslu. Pihaknya hanya menunggu keputusan dari Bawaslu apakah akan digelar pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan suara ulang di desa tersebut.

“Kasusnya sudah ditangani Bawaslu, jadi kita tunggu saja rekomendasi dari Bawaslu. Kalau rekomendasi PSU ya harus ditindaklanjuti,” kata Khalil.

Dia menyebut, dari laporan yang didapat, ada tiga kotak suara berserta dokumen lainnya yang dibakar saat kejadian itu. Menurutnya, seluruh surat suara dan dokumen yang dibakar itu merupakan dokumen asli. *

Komentar