nusabali

Pemkot Resmi Banding Putusan PTUN

  • www.nusabali.com-pemkot-resmi-banding-putusan-ptun

Terkait Pemecatan I Made Lila Arsana sebagai CPNS

DENPASAR, NusaBali

Pemkot Denpasar akhirnya mengajukan banding atas putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) yang mengabulkan gugatan I Made Lila Arsana atas pemecatannya oleh Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra sebagai CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Kota Denpasar.

Dalam putusan sebelumnya, PTUN Denpasar mengabulkan seluruh gugatan dan mencabut SK pemberhentian I Made Lila Arsana sebagai CPNS. Atas putusan ini, Pemkot Denpasar sudah resmi menyatakan banding. “Kami memutuskan banding untuk mencari kebenaran hukum,” tegas Kabag Humas Pemkot Denpasar, I Dewa Rai dikonfirmasi Minggu (21/4).

Dewa Rai menyatakan sanksi yang diberikan kepada I Made Lila Arsana sudah berdasar aturan hukum. Hal ini dikuatkan dengan turunnya pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Banding ini juga merupakan bagian dari upaya menegakkan aturan pemerintah,” ujarnya.

Menanggapi banding yang dilakukan Pemkot Denpasar, kuasa hukum penggugat, I Ketut Bakuh membenarkannya. Bakuh mengatakan sudah mendapat pemberitahuan dari PTUN Denpasar namun hingga saat ini belum mendapatkan memori banding yang diajukan Pemkot Denpasar.

Bakuh juga masih yakin dalam putusan banding nantinya akan sama dengan putusan sebelumnya. “Kami optimistis jika majelis hakim PTTUN Surabaya akan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, PTUN Denpasar. Karena jelas yang dilanggar Walikota adalah Undang-Uundang. Dalam Undang-Undang tidak boleh Plt meneken,” tegasnya.

Seperti diketahui, Majelis hakim PTUN Denpasar memenangkan gugatan yang diajukan dan mencabut SK pemberhentian Lila sebagai CPNS. Putusan ini dibacakan langsung oleh majelis hakim PTUN Denpasar yang diketuai Imawan Krisbiantoro pada Selasa (19/3).

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Lila. Salah satunya, menyatakan Surat Keputusan (SK) Walikota Denpasar Nomor 188.45/642/HK/2018 tertanggal 2 April 2018, tentang Pemberhentian Sebagai CPNS di Pemkot Denpasar atas nama I Made Lila Arsana tidak sah. *rez

Komentar