nusabali

Warga Masih Enggan Pilah Sampah

  • www.nusabali.com-warga-masih-enggan-pilah-sampah

Karena dibuang di tempat umum, petugas terpaksa mengangkut sampah yang belum dipilah itu.

SEMARAPURA, NusaBali

Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Klungkung kini tidak akan mengangkut sampah yang tidak dipilah, antara sampah organik dan non organik. Biasanya sampah ini ditaruh di depan rumah masing-masing.

Pengumuman tentang pemilihan sampah ini sudah dipasang di sejumlah titik wilayah Kota Semarapura, Klungkung. Masalahnya, tidak semua masyarakat mau repot nemisahkan sampah organik dan non organik dalam tempat yang berbeda atau dibungkus kantong plastik maupun karung. Sehingga sampah tersebut tetap dimasukkan dalam kantong plastik yang sama.

Pantauan NusaBali, Kamis (18/4) pagi, sampah yang belum dipilah itu sengaja diletakkan oleh warga di pinggir Jalan Gajah Mada, Kota Semarapura, tepatnya di bawah spanduk Dinas LHP yang bertuliskan "Pilah Sampah di Rumah Masing-masing Kalau Tidak Dipilah Sampah Tidak Diambil Oleh Petugas Kebersihan". Karena dibuang di tempat umum, petugas terpaksa mengangkut sampah yang belum dipilah itu.

Kepala Dinas LHP Klungkung Anak Agung Kirana tidak menampik kondisi tersebut, padahal dalam spanduk tersebut sudah ditegaskan agar sampah dipilah di rumah masing-masing. Kemudian sampah itu cukup ditaruh di depan rumah, petugas yang akan mengambil langsung dengan truk maupun kendaraan khusus agar bisa masuk ke gang-gang. "Kami sudah lihat sampah yang dibuang di pinggir jalan itu, tapi kami belum temukan pelakunya, karena memang sengaja dibuang dinihari antara pukul 04.00 Wita-05.00 Wita, nanti akan kita intip pelakunya di jam tersebut," ujar Agung Kirana, Jumat (19/4).

Pelakunya akan ditindak tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2014 tentang sampah, dengan sanksi bisa kurungan penjara 1-2 bulan dan denda Rp 50 juta. "Kalau ketemu kita berikan peringatan dulu, kalau diulang lagi kita kenakan sanksi tegas sesuai Perda yang dirproses oleh petugas Satpol PP dan sidang di pengadilan, nanti hakim yang menafsirkan tingkat berat sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku," tegasnya. *wan

Komentar