nusabali

Edarkan Shabu, Sopir Online Divonis 8 Tahun

  • www.nusabali.com-edarkan-shabu-sopir-online-divonis-8-tahun

Nekat mengedarkan shabu-shabu, sopir online bernama Kadek Harisona, 38 harus menerima akibatnya dihukum 8 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Koni Hartanto.

DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang yang digelar Kamis (11/4) lalu, terdakwa HArisona terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu dengan barang bukti 10 paket plastik klip berat total 3,26 gram netto. "Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," tegas hakim.

Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika. Selain dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak sanggup membayar sebagai gantinya tambahan penjara selama 4 bulan. "Saudara terdakwa masih punya waktu untuk menyatakan pikir-pikir, banding atau menerima. Silahkan konsultasi dengan penasehat hukum," kata hakim.

Terdakwa yang didampingi Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum dari Pos Bakum Peradi Denpasar menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Sebelumnya Made Lovi Pusnawan, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU)  tuntutan 10 tahun denda Rp 1 Miliar subsider selama 6 bulan penjara.

Dalam sidang terungkap, terdakwa diamankan petugas Polresta Denpasar di rumahnya Jalan Tukad Petanu Gang Umasari No.2 Banjar Bekul Panjer, Denpasar Selatan, pada 19 November 2018 pukul 10.40. Berawal dari informasi yang diterima,  terdakwa kerap mengedarkan shabu ke sejumlah pelanggan via telepon melalui aplikasi Messengger bukan lewat Whatsapp.

Pengakuannya, selama ini membeli dari seseorang lewat telepon dan mengambil lewat tempelan. Barang yang dibeli oleh terdakwa dibagi lagi, sebagian digunakan sendiri dan sisanya diedarkan sendiri. Polisi baru berhasil menyergap terdakwa setelah berhasil membututi saat mengambil tempelan di salah satu tiang listrik Jalan Gunung Soputan. Hingga sampai tiba di rumah, Polisi langsung melakukan penggeledahan.

Hasilnya, di dalam kamar terdakwa ditemukan 10 paket klip dengan rincian 7 paket klip shabu dalam pipet dan 3 paket sabu klip plastik. Dari 10 paket ini berat total seluruhnya mencapai 3,26 gram. Dia beli dengan harga Rp.4.500.000. *rez

Komentar