nusabali

Pemilu 2019 di Bali Masuk Kategori Rawan Sedang

  • www.nusabali.com-pemilu-2019-di-bali-masuk-kategori-rawan-sedang

Gubernur Koster Imbau Pelayanan Vital Tetap Berjalan

DENPASAR, NusaBali

Kerawanan pemilu serentak 17 April 2019 besok di Bali masuk kategori rawan sedang. Kategori kerawanan pemilu yang ditetapkan versi Bawaslu RI tersebut berdasarkan indeks kerawanan dari beberapa tahapan yang sudah berjalan pemilu di Bali artinya relatif aman tanpa gangguan dari sisi pelanggaran dan kecurangan.

Anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi di Denpasar, Senin (15/4) mengatakan kerawanan pemilu di Bali masuk kategori rawan sedang yang diukur sejak setahun lalu. “Dilihat dari peluang konflik dan pelanggaran. Dari pemilu ke pemilu cukup kondusif. Termasuk Pilgub Bali 27 Juni 2018,” ujar Raka Sandhi.

Kalau dari versi etika dan budaya, Bawaslu melihat dari penyelenggaraan sebelumnya, minim kecurangan, pelanggaran, aspek penyelenggara dan aspek peserta sampai dengan kerukunan krama ketika hajatan politik, kultur dan budaya damai dan menyamabraya di Bali lebih menonjol. “Artinya masyarakat Bali bisa menyelesaikan konflik pemilu itu dengan sikap beretika dan menyamabraya. Sehingga gesekan dapat diminimalisir. Itu dari versi Bawaslu. Kalau dari pihak kepolisian berbeda lagi,” ujar Raka Sandhi.

Sekarang ini bagi Bawaslu melakukan treatment untuk mencegah kecurangan paling penting. “Bawaslu intensif melakukan sosialisasi, pencegahan, patroli di seluruh Bali. Kami semua sekarang (tadi malam,red) turun ke kabupaten/kota sesuai dengan pembagian tugas masing-masing. Secara umum cukup kondusif, mudah-mudahan ini bertahan sampai pungut hitung selesai,” ujar mantan Ketua KPU Provinsi Bali 2013-2018 ini.

Sementara Gubernur Bali, Wayan Koster secara terpisah di Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin sore usai teleconference dengan Polda Bali, mengatakan pemilu di Bali relatif kondusif. “Relatif kondusif dan aman,” ujar Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.

Kata Koster sudah ada kesepakatan pula dengan jajaran Bawaslu, KPU Bali, Polda Bali bahwa pada saat nanti hasil pungut hitung akan diumumkan secara resmi. Sebelum ada pengumuman resmi itu seluruh pihak, peserta pemilu tidak dibolehkan menyampaikan pernyataan-pernyataan menyangkut hasil pemilu.”Ini sudah kesepakatan bersama,” ujar Gubernur Koster seraya menyebutkan mendukung kesepakatan tersebut untuk pemilu yang kondusif.

Satu sisi Gubernur Koster telah menerbitkan Surat Edaran pada 10 April 2019 kemarin sebagai tindaklanjuti dari Keppres tentang hari libur nasional pada 17 April 2019 besok. Intinya dalam surat edaran tersebut meminta dan mengimbau unit kerja/lembaga/perusahaan/BUMN yang yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas layanan komunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan keteriban, perbankan agar mengatur penugasan pegawai/karyawan pada hari libur tersebut sehingga pemberian pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya. *nat

Komentar