nusabali

Koster Rancang Pergub Perlindungan Hasil Karya Budaya Bali

  • www.nusabali.com-koster-rancang-pergub-perlindungan-hasil-karya-budaya-bali

Upaya Cegah Tangkal Terjadinya Pembajakan oleh Pihak Luar

DENPASAR, NusaBali
Gubernur Wayan Koster membuat gebrakan dalam melindungi hasil karya seni dan budaya adiluhung milik Bali. Gubernur Koster siapkan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perlindungan Hasil Karya Budaya Bali, sebagai upaya cegah tangkal pembajakan pihak luar.

Rencana siapkan Pergub Perlindungan Hasil Karya Budaya Bali ini diungkapkan Gubernur Koster dalam konferensi pers di Ruang Praja Sabha Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, Senin (15/4) sore. Gubernur Koster menegaskan, Pergub tersebut merupakan komitmen sutindih terhadap keberadaan karya seni-budaya Bali, yang selama ini kurang mendapatkan perhatian pemerintah.

Pergub ini dirancang sebagai payung hukum dan langkah antisipasi pembajakan atau klaim pihak tertentu atas karya budaya Bali yang adi luhung. “Karya budaya yang akan memperoleh pelindungan, termasuk kuliner khas Bali, seperti lawar,” ujar Koster yang dalam jumpa pers kemarin didampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kelompok Ahli Bidang Peraturan dan Perundang-undangan AA Oka Mahendra, Kadis Kebudayaan Bali I Wayan Adnyana, serta Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali AA Ngurah Oka Sutha Diana.

“Hasil karya bernilai ekonomis, kalau tidak dilindungi, bisa diklaim pihak lain. Dulu Tari Pendet diklaim Malaysia. Kerajinan perak di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Gianyar dipatenkan pihak luar, hingga perajinnya bangkrut. Belum lagi hasil karya seni lainnya seperti patung, tarian, musik, arsitektur, kuliner, yang semuanya harus dijaga dengan maksimal,” lanjut Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Koster memaparkan, di masa lalu Bali punya banyak pengalaman pahit, karena karya seni, budaya, dan tradisi Bali diklaim pihak luar. Ada pula pemalsuan desain wastra (busana) Bali. Pembajakan barang seni terus saja melanda Bali.

"Saya banyak mendengar dan mencermati betapa kekayaan intelektual komunal tradisional Bali, kekayaan intelektual industri, dan hak cipta yang mengandung nilai filosofis, kearifan lokal dan keluhuran sering diklaim kepemilikannya untuk tujuan komersial dan kepentingan lainnya. Saya sangat prihatin. Hal ini menunjukkan masih kurangnya peran pemerintah daerah dalam nindihin (melindungi) hasil karya budaya Bali,” sesal Koster.

Karena itu, setelah Koster terpilih sebagai Gubernur Bali 2018-2023, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri memberi arahan agar membuatkan peraturan untuk memberikan pelindungan hukum secara konkret terhadap hasil karya budaya Bali, agar terhindar dari pembajakan.

Pemprov Bali memastikan segera akan menginventarisasi dan memberi pengakuan resmi atas hasil karya budaya Bali yang bersifat kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual industri, dan hak cipta untuk dilindungi secara hukum. Hasil karya budaya Bali yang diatur dalam Pergub Perlindungan Hasil Karya Budaya Bali, mencakup hasil karya individu, kelompok, lembaga, dan komunal.

Dalam rangka memberikan pelindungan, setiap hasil karya budaya Bali yang tidak dan/atau belum diketahui pencipta atau kepemilikannya, dinyatakan menjadi milik pemerintah daerah. Pelindungan meliputi pendampingan, pembinaan, dan pengawasan.

Dalam pelaksanaan pengawasan, masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi melalui penyampaian laporan atau pengaduan sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab bersama terhadap pelindungan hasil karya budaya Bali. Gubernur Bali akan memberikan perhatian khusus melalui fasilitasi terhadap kekayaan intelektual yang unik, sakral, luhur, penting, dan strategis bagi daerah Bali yang dihasilkan oleh individu, kelompok, maupun lembaga.

Ada pun hasil karya budaya Bali meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis. Pengetahuan tradisional mencakup pengetahuan pertanian, pengetahuan ekologis, adat istiadat, ritus (magis), perayaan-perayaan, sistem ekonomi tradisional, pengobatan tradisional, dan/atau kemahiran membuat kerajinan tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional.

Sedangkan ekspresi tradisional budaya, antara lain, mencakup verbal tekstual, pratima/simbol sakral, aksara, sesaji, musik, gerak, teater, sastra, seni tari, seni rupa, upacara adat, arsitektur, kerajinan rakyat, lanskap, dan bentuk ekspresi lainnya sesuai perkembangan. Sumber daya genetik dan indikasi geografis berkaitan dengan pelindungan varietas tanaman atau binatang endemik Bali, kerajinan tangan, dan hasil industri kreatif  Branding Bali. Semua kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual industri, dan hak cipta akan diinventarisasi dan selanjutnya diajukan untuk dicatatkan sebagai kekayaan intelektual dalam pusat data Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, Kelompok Ahli Bidang Peraturan dan Perundang-undangan, AA Oka Mahendra, mengatakan rancangan Pergub Perlindungan Hasil Karya Budaya Bali akan dimatangkan dengan mengundang stakeholder. “Kita berupaya terus melakukna update data dan pendaftaran karya seni budaya Bali nanti, karena masyarakat Bali sangat inovatif. Data dan perkembangan jumlah akan mengikuti hasil karya. Jangan sampai dibajak dan dipalsukan oleh pihak lain,” ujar Oka Mahendra.

Oka Mahendra menyebutkan, lahirnya Pergub Perlindungan Hasul Karya Budaya Bali ini akan memberikan kesejahteraan bagi para penemu dan pencipta. Sebab, hasil karya mereka nanti bisa bernilai ekonomi, bebas dari pembajakan dan klaim pihak luar. ”Ini sekaligus melindungi penemu, pencipta, sehingga temuan dan hasil karyanya bisa menghasilkan nilai ekonomis untuk kesejahteraan mereka,” tegas tokoh asal Bangli yang sempat beberapa kali duduk di Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali era Orde Baru ini. *nat

Komentar