nusabali

117 Koperasi Diusulkan Bubar

  • www.nusabali.com-117-koperasi-diusulkan-bubar

Setelah diverifikasi, dari 320 koperasi di Karangasem, ternyata yang non aktif 117 koperasi, lanjut akan diusulkan untuk dibubarkan.

AMLAPURA, NusaBali

Dengan usulan itu, koperasi yang wajib RAT (rapat anggota tahunan) hanya 203 koperasi. Sedangkan koperasi yang menjalankan RAT tahun 2019 ada 147 koperasi.

"Kami melakukan verifikasi bersama Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) Karangasem menemukan 117 koperasi non aktif," kata Kadis Koperasi dan UKM Karangasem I Gede Ngurah Yudiantara di Amlapura, Minggu (14/4).

Ketua Dekopinda Karangasem I Gede Ngurah Indrayana mengatakan, jika sampai Juni 2019, sebanyak 117 koperasi itu tidak menjalankan RAT, diusulkan untuk dibubarkan. "Kami usulkan agar izinnya dicabut, dan aktivitasnya dibubarkan. Dari pada bertahun-tahun tidak melaksanakan RAT," tegas Ngurah Indrayana.

Temuan 117 koperasi non aktif, jelas Ngurah Indrayana, setelah seluruh Koperasi se-Karangasem dipanggil dan didata, ternyata banyak Koperasi yang tidak melaksanakan RAT, ada tiga tahun hingga lima tahun tidak RAT. "Maka kami golongkan yang tidak RAT secara beruntun, sebagai Koperasi non aktif," kata Ngurah Indrayana.

Dia mengatakan, lebih baik mengurus sedikit Koperasi tetapi yang benar-benar berkualitas, mampu menjalankan manajemen dan mendatangkan keuntungan buat anggota. Tujuan Koperasi dibangun memang seperti itu. "Kalau bisa usaha Koperasi terus berkembang, bukan stagnan seperti yang terjadi di beberapa koperasi," katanya.

Misalnya, papar Ngurah Indrayana, KUD Selat, mulanya berjaya, memiliki banyak mesin penggilingan gabah, kali ini semua mesin itu lenyap. Begitu juga di KUD lainnya. Yudiantara menambahkan, capaian RAT tahun 2019 sebesar 72,41 persen. "Ada sisi baiknya, banyak koperasi non aktif ditemukan, sehingga capaian RAT meningkat prosentasenya. Tetapi sangat disayangkan juga banyak koperasi non aktif, ini perlu kerja keras untuk membangkitkan kembali," tambahnya.

Sebelumnya, ditetapkan 277 koperasi yang aktif, sehingga sempat kesulitan mencapai target pelaksanaan RAT minimal 70 persen.  Capaian RAT tahun 2018 sebesar 62,90 persen. Akhirnya melampaui capaian RAT tahun 2018, yakni di tahun 2019 mencapai 72,41 persen.

Amanat UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan Permenkop No 19/PER/KUKM/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan, katanya wajib dijalankan. Guna mengoptimalkan capaian RAT telah intensif menggelar pembinaan, bidang managemen, perbaikan sumber daya manusia, dan pembinaan lainnya. Yudiantara mengatakan, persoalannya yang terjadi kesulitan menggelar RAT, terbentur sumber daya manusia kurang optimal sehingga di tahun 2019 tercatat 31 koperasi yang sudah resmi diusulkan untuk dibubarkan. Sebab tidak lagi memenuhi syarat untuk dioperasikan, karena tidak ada petugasnya, tidak ada aktivitas, dan beberapa kali tidak menggelar RAT.*k16

Komentar