nusabali

Ketua Kadin Ajukan Penangguhan Penahanan

  • www.nusabali.com-ketua-kadin-ajukan-penangguhan-penahanan

Jika permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan, Alit Wiraputra melalui pengacaranya akan menempuh praperadsilan karena menilai proses penangkapannya yang tidak wajar

DENPASAR, NusaBali
Tersangka kasus dugaan penipuan perizinan pengembangan kawasan Pelindo III, Pelabuhan Benoa, Kecamatan Denpasar Selatan, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, 44, melalui pengacaranya, Senin (15/4) hari ini akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Beberapa pertimbangan menjadi dasar dalam permohonan itu adalah tersangka Alit Wiraputra yang masih menjabat sebagai Ketua Kadin Bali ini akan kooperatif dan menjadi tulang punggung keluarga dengan anak yang masih kecil.
 
Wayan Santos, selaku pengacara Ali Wiraputra saat dikonfirmasi, Minggu (14/4) mengatakan, dia bersama tim akan mengajukan penangguhan penahanan Senin hari ini ke penyidik Ditreskrimum Polda Bali sekitar pukul 11.00 Wita. Santos enggan berkomentar langkah hukum lain sebelum permohonan kliennya itu disampaikan ke penyidik. "Istrinya sebagai penjamin. Kalau tidak dikabulkan kami akan melangkah ke praperadilan. Yang pasti penangkapan klien kami tanggal 11 April itu telah mendahului surat panggilan kedua tanggal 12 April 2019,” ujarnya.

Dia menilai penangkapan terhadap kliennya di Hotel Belligio, kawasan Kuningan Jakarta Kamis (11/4) dini hari itu tak wajar. "Penangkapannya yang tidak wajar. Kan masih ada surat panggilan kedua tanggal 12 (April). Kenapa tanggal 11 subuh sudah ditangkap?," tanya Santos.

Wayan Santos mengungkap sedikit terkait langka-langkah yang akan dilakukan ke depan. Jika permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu tidak dikabulkan, maka pihaknya akan menempuh praperadilan. Jika langkah itu masih juga gagal maka akan menempuh jalur lain yang enggan diungkapkannya.

“Rencanyan besok (hari ini) sekitar pukul 11.00 Wita, saya bersama tim akan mendatangi Polda Bali untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ada beberapa langkah yang akan kami tempuh dalam perkara ini. Saya belum bisa berbicara apa saja langka-langkah itu. Kami fokus dulu untuk hari besok (hari ini),” tutur Wayan Santos kemarin sore.

Ditanya terkait langkah yang akan dilakukan terhadap tiga orang saksi yang sempat disebutkan kliennya sebelum dijebloskan ke dalam sel tahanan Polda Bali, pada Kamis (11/4), Santos menyatakan pihaknya belum memikirkannya. “Nanti baru akan kami pikirkan. Apakah akan dilaporkan atau tidak,” tandas Wayan Santos.

Sementara itu, terkait penangkapan terhadap Alit Wiraputra yang menurut pengacaranya mendahului pemanggilan kedua pada 12 April dibenarkan oleh Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Andi Fairan. Namun, sebelum ditangkap, tersangka sudah mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan pada 18 April. Dan saat itu tersangka sudah berada di Jakarta. "Betul, tapi selanjutnya tersangka mengirim surat untuk diundur sampai hari Kamis tanggal 18 April 2019. Atas permintaan penyidik menganggap alasan tersebut tidak patut dan tidak wajar serta ada potensi tersangka melarikan diri sehingga dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka," ungkap Kombes Andi dikonfirmasi melalui Whatsapp, kemarin sore.

Tersangka Alit Wiraputra sesaat sebelum menghuni sel tahan Polda Bali mengaku tak terima dirinya jadi tersangka. Pria yang merupakan Ketua Kadin Bali periode 2015-2020 ini mengatakan rencana kerja sama proyek dengan Pelindo III itu diatur oleh Sandoz yang merupakan putra mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

“Yang mengatur proyek itu adalah Sandoz. Karena saat itu Sandoz adalah putra Gubernur Bali, maka sayalah yang menggantikannya. Aliran dana sebanyak Rp 16 miliar itu 50 persennya dialirkan ke rekening Sandoz. Sisanya adalah untuk saya, Candra Wijaya, dan Made Jayantara,” sebut politis partai Gerindra yang merupakan Caleg DPR RI dapil Bali ini.

Sebelumnya, Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan mengatakan tersangka Alit Wiraputra dalam perkara ini bertindak untuk dirinya. Hal itu dituangkan dalam surat kesepakatan saling pengertian tentang kerja sama. Dalam kesepakatan itu tersangka bertindak sebagai pihak kedua. Isi kesepakatannya adalah ‘dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai pihak kedua’.

“Dalam kesepakatan saling pengertian tentang kerja sama itu selaku pihak pertamanya adalah Sutrisno Lukito Disastro, 58, dan Abdul Satar, 41. Selaku pihak kedua adalah tersangka Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra. Dalam kesepakatan itu juga disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Candra Wijaya, 43, dan Made Jayantara, 55,” beber Kombes Andi saat dikonfirmasi, pada Jumat (12/4). *pol

Komentar