nusabali

Incumbent akan Ramaikan Pilkel di Jembrana

  • www.nusabali.com-incumbent-akan-ramaikan-pilkel-di-jembrana

Jadwal pelaksanaan Pilkel serentak ini secara aturan paling cepat bisa dilaksanakan tanggal 23 September nanti.

Aturan Memperbolehkan Perbekel Jabat 3 Periode

NEGARA, NusaBali
Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di 35 desa di Kabupaten Jembrana yang diagendakan pada bulan September nanti diprediksi akan diramaikan para calon incumbent. Prediksi itu, berkenaan aturan saat ini yang tertuang dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa memperbolehkan seorang perbekel (kepala desa) menjabat hingga tiga periode.

Ketua Forum Koordinasi Perbekel Kabupaten Jembrana, I Gede Suardika, Sabtu (13/4) mengakui adanya kemungkinan sejumlah perbekel yang akan kembali maju sebagai incumbent saat pilkel serentak nanti. Tidak hanya perbekel yang baru duduk satu periode, tetapi juga perbekel yang sudah duduk dua periode. "Secara aturan memang memperbolehkan sampai tiga periode," ujar Suardika yang juga Perbekel Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo ini.

Seperti disebutkannya di Kecamatan Mendoyo, dari 9 desa yang diharuskan menggelar Pilkel serentak tahun ini, ada 3 perbekel yang sudah dua periode. Informasinya, ketiga perbekel ini juga akan kembali maju saat Pilkel serentak nanti.

"Tetapi ada juga beberapa perbekel dua periode yang informasinya tidak kembali maju. Tetapi pastinya, kita belum tahu, karena belum sempat nanya kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Tetapi secara mayoritas ia pun menegaskan, sesuai informasi di kalangan Forum Koordinasi Perbekel, banyak perbekel yang akan kembali maju sebagai incumbent saat Pilkel serentak nanti. "Kalau secara mayoritas, ya banyak perbekel yang maju kembali sebagai incumbent," ujar Perbekel Yehembang Kangin yang juga  memastikan akan kembali maju Pilkel ini.

Sementara disinggung mengenai waktu pelaksanaan Pilkel serentak nanti, pihaknya di Forum Perbekel Kabupaten Jembrana mengatakan, tetap menyerahkan keputusan dari bupati. Sebelumnya, ia bersama sejumlah instansi terkait di Pemkab Jembrana juga sempat melakukan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelaksanaan Pilkel serentak.

"Tahun ini, yang paling banyak habis masa jabatannya adalah bulan Mei per tanggal 21 Mei, yakni 19 Perbekel. Kemudian ada yang baru habis bulan Agustus, Oktober, November dan paling terakhir per tanggal 6 Desember. Kami sudah minta solusi, bagaimana agar waktu pelaksanaan Pilkel serentak nanti, tidak sampai memotong masa jabatan Perbekel yang habis masa jabatannya memasuki Desember nanti. Hasilnya, dijelaskan jika secara aturan, Pikel serentak ini bisa dilaksanakan minimal 74 hari sebelum masa jabatan Perbekel terakhir. Setelah kami hitung mundur 74 hari dari tanggal 6 Desember, ketemu tanggal 23 September," jelasnya.

Sementara Bupati Jembrana, I Putu Artha, didampingi Asisten I Setda Jembrana, I Nengah Ledang, saat ditemui Jumat (12/4) mengatakan, untuk jadwal pelaksanaan Pilkel serentak, secara aturan paling cepat bisa dilaksanakan tanggal 23 September nanti. Ia pun berencana akan mengikuti waktu pelaksanaan yang diperbolehkan paling cepat itu, sehingga Perbekel yang sudah habis masa jabatannya memasuki bulan Mei nanti, tidak terlalu lama menunggu. Begitu juga tidak sampai harus memotong masa jabatan Perbekel yang paling terakhir habis memasuki bulan Desember nanti. "Sudah ada rancangannya. Tetapi memang belum diteken. Kita tetap ikuti aturan saja," ujarnya. *ode

Komentar