nusabali

Belum Ada Tersangka Lain

  • www.nusabali.com-belum-ada-tersangka-lain

“Kalau nanti tersangka melaporkan saksi S yang disebutkannya itu karena merasa dirugikan karena sudah dikasih uang tapi gagal atau gimana kami siap memprosesnya. Tapi sejauh ini dia bertindak atas dirinya” (Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan)

Polisi Belum Periksa Ulang Ketua Kadin Bali


DENPASAR, NusaBali
Penyidik Polda Bali belum mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, 44, yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan perizinan pengembangan kawasan Pelindo III, Pelabuhan Benoa, Kecamatan Denpasar Selatan. Selain itu dalam kasus ini, polisi juga belum mengidentifikasi akan ada tersangka lain.

Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan saat dikonfirmasi, Jumat (12/4) kemarin mengatakan, pihaknya masih merampungkan berkas perkara dari  tersangka Alit Wiraputra. “Untuk sementara dalam perkara ini belum ada perkembangan. Hari ini (kemarin) kami hanya merampungkan berkas perkara dari tersangka,” ujarnya.

Kombes Andi juga mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Menurutnya, semua tergantung dari pengembangan perkara yang sudah memeriksa tiga saksi yang berinisil S, J, dan C.

“Saya tak bisa mengatakan ada atau tidaknya nanti tersangka lain dalam perkara ini. Semua tergantung pengembangannya,” katanya.

Ditanya terkait penyebutan nama Sandoz oleh Alit Wiraputra sebagai orang yang mengatur proyek dalam perkara ini, Kombes Andi mengatakan status S masih sebagai saksi. Pihaknya akan memproses perkara ini berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ditemukan. Misalnya bukti transfer uang dan lembar kesepakatan saling pengertian tentang kerja sama antara kedua belah pihak.

Dalam kesepakatan saling pengertian tentang kerja sama itu selaku pihak pertama adalah Sutrisno Lukito Disastro, 58, dan Abdul Satar, 41, sementara pihak kedua adalah tersangka Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra. Bunyi dalam kesepakatan pihak kedua adalah ‘dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai pihak kedua’.

Selain itu dalam kesepakatan itu juga disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Candra Wijaya, 43 dan Made Jayantara, 55. “Kalau si tersangka ini mengalirkan uangnya ke pihak lain, itu urusan dia. Yang jelas dalam kesepakatannya dia bertindak untuk dirinya sendiri. Tapi apakah tidak akan ada tersangka lain? nanti kita tunggu hasil pengembangan perkaranya,” tegas Kombes Andi.

Dia kembali menegaskan jika nanti tersangka melaporkan saksi S dalam perkara ini pasti akan diproses. “Kalau nanti tersangka melaporkan saksi S yang disebutkannya itu karena merasa dirugikan karena sudah dikasih uang tapi gagal atau gimana kami siap memprosesnya. Tapi sejauh ini dia bertindak atas dirinya,” tandas Kombes Andi.

Sementara itu, Wayan Santos yang merupakan pengacara dari Alit Wiraputra saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait langkah selanjutnya mengatakan sudah pasti ada upaya hukum, tapi belum diputuskan apakah akan dilakukan permohonan penangguhan penahanan atau tidak. “Nanti kita tunggu saja. Yang jelas upaya hukum itu ada. Kondisi beliau sehat, namun terlihat capek,” ujarnya sembari mengaku dia bersama tim ditunjuk sebagai pengacara tersangka saat ditangkap.

Sementara itu, meski namanya terus disebut dalam kasus ini, anak Eks Gubernur Bali I Made Mangku Pastika, Putu Pasek Sandoz Prawirottama bergeming alias tidak ada reaksi. Beberapa kali dikonfirmasi NusaBali via ponselnya, kemarin, namun tidak pernah diangkat.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Agus Sujoko dkk mengapresiasi kinerja Dit Reskrimum Polda Bali yang menangkap dan menahan tersangka Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, 44. “Laporan awal kami buat pada 2017 lalu dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Bali. Lalu pada April 2018 lalu kami diminta membuat laporan polisi dan satu tahun kemudian ada tersangka. Kami sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian,” jelas Agus yang ditemui Jumat (12/4).

Dijelaskannya, dalam laporan yang dibuat pada April 2018 lalu, pihaknya hanya melaporkan Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra dalam dugaan penipuan dan penggelapan uang proyek pengembangan kawasan Pelindo III, Pelabuhan Benoa yang mengakibatkan kerugian korban Sutrisno Lukito Disastro Rp 16 miliar. Kasus tersebut lalu ditangani Subdit III Dit Reskrimum Polda Bali.

Terkait nama Putu Pasek Sandoz Prawirottama yang merupakan putera mantan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, Agus enggan mengomentarinya. “Itu ranah penyidik untuk membuktikan keterlibatannya. Kalau kami hanya melaporkan tersangka Alit saja,” tegas pengacara senior ini.

Sementara itu, informasi dihimpun menyatakan sebelum menetapkan Alit Wiraputra sebagai tersangka, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi. Diantaranya yaitu Putu Pasek Sandoz Prawirottama. “Sandoz sudah diperiksa pada 21 Maret lalu. Waktu itu dia didampingi pengacaranya,” tegas sumber kepolisian yang tidak menjelaskan materi pemeriksaan Sandoz saat itu.

Selain Sandoz, penyidik juga telah minta keterangan ahli hukum pidana, Dr I Gusti Ketut Ariawan, saksi dari Bank BNI cabang Renon, Bank BCA Cabang Pembantu Grand Sudirman serta pemeriksaan saksi lainnya. Dalam pemeriksaan tersebut terungkap jika ada orang lain yang menerima aliran dana dari Alit Wiraputra.

Jika memang dalam penyidikan ditemukan adanya aliran uang yang mengalir ke beberapa orang, nantinya itu menjadi tugas Dit Reskrimsus untuk mengungkapnya. “Karena berhubungan dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) maka yang berhak menangani Dit Reskrimsus. Nanti kita lihat saja, siapa yang menjadi pelapornya, Alit atau polisi membuat laporan,” tegas sumber. *pol, rez

Komentar