nusabali

Ketua DPRD Klungkung Diadukan Warga ke KPK

  • www.nusabali.com-ketua-dprd-klungkung-diadukan-warga-ke-kpk

Perseteruan antara Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru vs I Wayan Muka Udiana (seorang warga klungkung) terkait isu penyelewengan dana bansos, semakin meruncing.

DENPASAR, NusaBali

Setelah aksi saling lapor di kepolisian, sang Ketua Dewan Wayan Baru kembali diadukan Wayan Muka Udiana ke KPK, atas dugaan korupsi dana bansos pembangunan pura di kawasan seberang Nusa Penida, Klungkung.

Laporan ke KPK di Jakarta dilakukan Wayan Muka Udiana, Selasa (9/4) lalu. Selain mengadu ke KPK, Muka Udiana juga adukan Wayan Baru ke Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, BPK RI, Kemendagri, Ombudsman RI, dan Kemenko Polhukam. Dalam laporannya ke berbagai lembaga tersebut, Muka Udiana membawa sejumlah bukti dugaan penyalahgunaan dana bansos pembangunan pura oleh Wayan Baru, politisi Gerindra asal Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.

“Dugaan korupsi dana bansos ini akan saya bongkar. Saya mau buktikan. Saya ke Jakarta untuk mencari keadilan. Saya tidak ingin masyarakat dibohongi dengan penyaluran dana Bansos. Bukti-bukti yang saya bawa sudah diserahkan kepada semua lembaga yang saya datangi,” ungkap Muka Udiana, Jumat (12/4).

Muka Udiana menjelaskan, akibat laporannya ke Polda Bali, terjadi pengembalian dana bansos oleh masyarakat di Klungkung. Hal itu menandakan ada penyimpangan dalam penggunaan dana bansos. “Di sini sudah terlihat ada kejanggalan dan semakin menguatkan indikasi adanya penyalahgunaan bansos,” jelas warga Klungkung yang tinggal Jalan Soka Gang Kertapura 1 Nomor 28 Denpasar ini.

Menurut Muka Udiana, dana bansos yang dikembalikan warga adalah untuk pembangunan Pura Dadia Arya Kenceng di Banjar Cubang, Desa Sakti, Nusa Penida.  Dana bansos sebesar Rp 420 juta tersebut langsung dikembalikan ke BPKP Klungkung, Senin (11/3) lalu. “Pura tersebut tak pernah direnovasi,” bebernya.

Sementara itu, Wayan Baru menyatakan tak masalah diadukan oleh Muka Udiana ke KPK. “Silakan saja, tak ada masalah. Kita kan negara hukum. Pada intinya, lembaga hukum di negeri ini idependen," tandas Ketua DPRD Klungkung ini saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisahj di Semarapura, Jumat kemarin.

Wayan Baru sendiri sebelumnya sempat melaporkan balik Wayan Muka Udiana ke Polres Klungkung, 10 Maret 2019 lalu. Muka Udiana dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik, karena tuding sang Ketua Dewan korupsi dana bansos untuk pembangnan sejumlah pura. Wayan Baru melapor balik, setelah sebelumnya dia dilaporkan oleh Muka Udiana ke Polda Bali di Denpasar, 5 Maret 2019.

Menurut Wayan Baru, dari 5 objek bansos yang dituding telah dikorupsi dan dilaporkan Muka Udiana ke Polda Bali, sebetulnya hanya 1 objek yang me-mang benar dia fasilitasi, yaitu untuk pembangunan Dadia Pura Timbul Arya Kenceng di Banjar Cubang, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida.

Sedangkan 4 objek bansos lainnya, kata Wayan Baru, adalah fiktif. Keempat objek bansos yang disewbut fiktif itu, masing-masing untuk pembangungan Pura Paibon Pasek Gelgel Pegatepan Wani di Banjar Adat Tulad, Desa Pakraman Tri Wahana Darma, Desa Batukandik (Kecamatan Nusa Penida), Pura Dalem Telaga Sakti di Desa Batukandik (Kecamatan Nusa Penida), pembangunan Bale Gong di Desa Pakraman Gepuh Tanglad (Kecamatan Nusa), dan pembangunan Pura Paibon Pasek Gelgel di Banjar Adat Pulagan, Desa Pakraman Tri Wahana, Desa Kutampi (Kecamatan Nusa Penida). *pol, wan

Komentar