nusabali

2 Anggota Kartel Narkoba Divonis Mati

  • www.nusabali.com-2-anggota-kartel-narkoba-divonis-mati

Bakar Rumah Tewaskan 6 Orang

MAKASSAR, NusaBali

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa M Ilham alias Ilo dan Sulkifli Amir alias Ramma, pelaku pembakar rumah yang menewaskan enam orang di Makassar, Sulawesi Selatan.Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Supriadi di PN Makassar, Jalan Kartini, Kamis (11/4).
 
"Mengadilli, menyatakan terdakwa Ilham alias Ilo dan Sulkifli Amir alias Ramma terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," kata ketua majelis hakim, Supriadi seperti dilansir detik.
 
"Menjatuhkan hukuman pidana masing- masing pidana mati," sambung Supriadi yang disambut tepuk tangan dari pengunjung sidang.
 
Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang dakwaan, kedua terdakwa terancam hukuman mati usai didakwa pasal berlapis oleh jaksa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa yaitu Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma mengakibatkan enam nyawa melayang.
 
"Dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ungkapnya.
 
Yang memberatkan lainnya, kata Tabbrani adalah perbuatan kedua terdakwa sangat terstruktur mulai dari membeli bensin dan membakar rumah korban.
 
"Bukan hanya adanya kerugian sepeti ada yang meninggal tetapi juga kerugian materil. Ada tiga rumah yang terbakar," ungkapnya.
 
Dalam amar putusan majelis hakim, tidak ada satu pun hal-hal yang meringankan terdakwa. "Hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban," kata Supriadi.
 
Supriadi melanjutkan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. "Salah satu korban masih di bawah umur. Kedua terdakwa pernah dihukum," ujar Supriadi. "Sedangkan yang meringankan tidak ada," sambung dia.
 
Kedua terdakwa yang mendengar putusan hakim itu hanya terdiam setelah mendapatkan hukuman mati. Supriadi memberikan waktu 7 hari kepada kedua terdakwa untuk pikir-pikir atas putusan pengadilan. *

Komentar