nusabali

Caleg DPR RI Dapil Bali Kedua Ditangkap Polisi Setelah Sudikerta

  • www.nusabali.com-caleg-dpr-ri-dapil-bali-kedua-ditangkap-polisi-setelah-sudikerta

Alit Wiraputra Akan Dipecat Gerindra

DENPASAR, NusaBali

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, AA Ngurah Alit Wiraputra, yang ditangkap polisi terkait terkait dugaan penipuan perizinan pengembangan kawasan Pelindo di Benoa, Denpasar Selatan, Kamis (11/4), adalah caleg DPR RI dari Gerindra Dapil Bali untuk Pileg 2019. Dia merupakan caleg DPR RI Dapil Bali kedua yang ditangkap Polda Bali jelang coblosan Pileg, 17 April 2019, setelah Ketut Sudikerta dari Golkar. Gerindra pun ancam pecat kadernya yang tersangkut kasus hukum tersebut.

Dalam Pileg 2019, Alit Wiraputra maju sebagai caleg nomor urut 2 untuk kursi DPR RI dari Gerindra Dapil Bali. Politisi-pengusaha asal Banjar Tuka, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini tarung ke Senayan bersama IB Putu Sukarta (incumbent yang kini Ketua DPD Gerindra Bali/nomor urut 1), Sabariah (nomor urut 3), Wayan Purwanti (nomor urur 4), Wayan Sunarta (nomor urut 5), Cok Iostri Srijayanti (nomor urut 6), Made Kari (nomor utut 7), Nyoman Lukius Utomo (nomor urut 8), dan Gede Sugianyar (nomor urut 9). Ketua Kadin Bali 2015-2020 ini justru ditangkap polisi hanya berselang 6 hari jelang coblosan Pileg 2019.

Sebelum maju tarung ke Pileg 2019, Alit Wiraputra sempat menjadi pengurus DPD Gerindra Bali 2012-2013. Kemudian, yang bersangkutan maju tarung sebagai caleg DPRD Bali darui Gerindra Dapil Badung di Pilag 2014. Namun, dia kalah bersaing dengan. Pasca gagal di Pileg 2014, Alit Wiraputra kini maju tarung ke DPR RI Dapil Bali. Namun, dia keburu ditangkap sebelum coblosan.

Sepekan sebelumnya, politisi Golkar Ketut Sudikerta telah lebih dulu ditangkap Dit Reskrimsus Polda Bali, Kamis (4/4) lalu, atas dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar. Seperti halnya Alit Wiraputra, Ketut Sudikerta (politisi Golkar asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang notabene mantan Wakil Gubernur Bali) pun maju tarung sebagai caleg DPR RI Dapil Bali dalam Pileg 2019.

Kubu Gerindra terkejut atas penangkapan Alit Wiraputra. DPD  Gerindra Bali pun isyaratkan tidak akan memberikan pembelaan hukum. Bahkan, jika terbukti bersalah, Alit Wiraputra akan dipecat dari partai besutan Prabowo Subianto. Isyarat ini disampaikan Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPD Gerindra Bali, Made Gede Ray Misno, saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Kamis siang. “Kalau sudah terbukti, pasti dipecat,” tegas Ray Misno.

Ray Misno tidak mau mengait-ngaitkan penangkapan Alit Wiraputra ini dengan politik. Karena ini kasus pribadi, Gerindra pun tidak akan menyiapkan pembelaan hukum. “Kalau kasus Alit Wira Putra ini kasus pribadi, nggak ada kaitan dengan politik. Kita juga nggak siapkan pengacara dari partai. Dia sendiri yang punya urusan,” tegas Ray Misno.

Sedangkan status caleg DPR RI Dapil Bali yang disandang Alit Wira Putra, menurut Ray Misno, itu merupakan kewenangan KPU RI. Seharusnya, KPU RI sejak awal sudah tahu latar belakang Alit Wira Putra. “Harusnya KPU RI yang melakukan verifikasi, apakah Alit Wira Putra masih berkasus atau tidak. Tapi, nyatanya KPU meloloskan dia sebagai caleg DPR RI,” kata mantan Ketua KPU Denpasar ini.

Dikonfirmasi NusaBali terpisah, Sekretaris DPD Gerindra Bali I Wayan Wiratmaja mengatakan kasus Alit Wira Putra sudah terungkap tahun 2013, saat yang bersangkutan sebagai caleg DPRD Bali Dapil Badung. Karena kasusnya saat itu, Alit Wira Putra pun dicopot dari jabatan Wakil Ketua DPD Gerindra Bali.

“Wira Putra dicopot Pak Ketua DPD Gerindra (Ida Bagus Putu Sukarta) karena kasus Pelabuhan Benoa ini. Tapi, yang bersangkutan ngakunya sudah selesai masalah. Ternyata, kasusnya masih jalan hingga ditangkap polisi. Padahal, dia sudah sempat diwarning Pak Ketua DPD Gus Sukarta,” papar Wiratmaja, Kamis kemarin.

Di sisi lain, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan sta-tus caleg Alit Wira Putra sama dengan mantan Ketua DPD I Golkar Bali, Ketut Sudikerta, yang juga ditangkap polisi. Meski ditangkap, statusnya tetap sebagai caleg DPR RI Dapil Bali. “Sepanjang belum divonis bersalah di pengadilan, ya masih caleg statusnya. Kalau nanti ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ya otomatis status calegnya atau status sebagai caleg terpilih bisa gugur,” tegas Dewa Lidartawan.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Anggota Kadin Bali, I Gusti Ngurah Adnyana, mengatakan pihaknya akan audiensi dengan Kapolda Bali Irjen Pol Dr Petrus  Reinhard Golose, untuk mendapat penjelasan langsung terkait status hukum Alit Wiraputra. Surat permohonan audiensi dengan Kapolda Bali pun sudah dilayangkan.   

Setelah nanti ada penjelasan dari Kapolda Bali, kata IGN Adnyana, barulah  pengurus Kadin Bali akan membahas dan melaporkan masalah ini ke Kadin Pusat di Jakarta, untuk mendapat petunjuk lebih jauh.  “Karena organisasi Kadin tidak bisa berhenti, harus jalan terus,” ujar Adnyana saat dikonfirmasi NusaBali, Kamis kemarin. *nat

Komentar