nusabali

Bawaslu Warning Parpol Bongkar Sendiri APK

  • www.nusabali.com-bawaslu-warning-parpol-bongkar-sendiri-apk

Di Buleleng Satpol PP Berangus APK Melanggar

MANGUPURA, NusaBali

Semakin dekatnya pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Badung mewanti-wanti partai politik maupun para caleg untuk menurunkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masa tenang. Bila hingga tanggal 13 April 2019 atau empat hari sebelum hari pencoblosan, APK belum diturunkan, maka Bawaslu akan mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran paksa.

“Mereka wajib menurunkan APK miliknya sendiri. Kami akan mengirimkan surat ke masing-masing parpol,” tegas Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma, Rabu (10/4).

Nah, bila sampai hari tenang pada 14-16 April 2019, Bawaslu masih menemukan APK bertengger, maka Bawaslu akan langsung mengambil tindakan tegas. Bawaslu pun sudah melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung terkait penertiban. Guna memperlancar proses penertiban, pihaknya juga akan menggandeng pihak kepolisian.

Selain terkait APK, Alit Astasoma turut mengajak parpol, peserta pemilu, simpatisan, dan seluruh benar-benar mematuhi masa tenang. Jangan sampai, kata dia, masih ada aktivitas berbau kampanye. “Kami harapkan masa tenang betul-betul efektif dan kondusif, jadi mari kita manfaatkan sebaik-baiknya,” ajaknya.

Pihaknya mengharapkan masyarakat melapor ke Bawaslu, bila selama masa tenang didapati ada kegiatan yang berbau kampanye. “Silahkan dilaporkan. Itu bisa diproses,” katanya.

Terpisah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng kembali menurunkan paksa alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Buleleng. Selain melanggar zona pemasangan, tidak sedikit APK terpasang dalam kondisi rusak.

Kasat Pol PP Buleleng, Putu Dana, Rabu kemarin mengatakan, penertiban atas APK tersebut berdasar rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Buleleng. APK yang ditertibkan direkomendasikan karena melanggar zona pemasangan atribut kampanye, sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam proses penertiban itu, Pol PP juga menemukan beberapa atribut lain yang melanggar aturan pemasangan. “Ada yang dipasang di fasum. Misalnya banner atau spanduk yang dipasang di tiang listrik atau tiang telepon. Malah ada juga yang memaku atributnya di pohon perindang. Karena tidak sesuai aturan, kami amankan alat peraganya ke kantor,” katanya. *asa, k19

Komentar