nusabali

Kriss Hatta Ditahan, Pengacara Nilai Janggal

  • www.nusabali.com-kriss-hatta-ditahan-pengacara-nilai-janggal

Masuknya artis Kriss Hatta ke penjara disebut karena ulahnya yang nekat mengakui Hilda Vitria sebagai istrinya.

JAKARTA, NusaBali
Tidak hanya itu, Kriss juga nekat menggunakan dokumen palsu sebagai bukti pernikahannya. Gara-gara itu, Hilda melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pemalsuan data. Kini, Kriss pun harus terima nasib mendekam di Rutan Bulak Kapal, Bekasi.

"Selama ini KH hanya berhalusinasi seolah-olah Hilda adalah istrinya. Lucunya lagi dengan sadar dokumen tersebut dipergunakan walaupun KH sendiri tahu tidak pernah ada perkawinan atau di hadapan KUA," kata kuasa hukum Hilda Vitria Khan, Fahmi Bachmid, Rabu (10/4) seperti dilansir detik.

Tidak mau main-main, Fahmi mengatakan masih ada beberapa laporan yang akan ditindaklanjuti terkait Kriss Hatta. Hal itu, dibuat agar menjadi pelajaran.

"Masih ada beberapa laporan polisi lagi yang akan kami tindak lanjuti biar menjadi pembelajaran untuk tidak sembrono bermain-main dengan persoalan yang sangat sakral yakni perkawinan," ungkapnya.

"Apalagi sampai menggunakan dokumen yang isinya tidak benar. Apa yang terjadi saat ini dimana KH ditahan adalah buah dari perbuatannya sendiri. Siapa yang menabur angin akan menuai badai," tegas Fahmi Bachmid.

Sementara itu Kriss Hatta melalui pengacaranya, Indra Tarigan, merasa ada kejanggalan dalam penahanannya. Sebab Badrun, orang yang membantu Kriss dalam pembuatan buku nikah bersama Hilda Vitria itu, tidak diperiksa sama sekali menjadi saksi oleh penyidik kepolisian.

Namun menurut Fahmi, pengacara Kriss Hatta dinilai tidak mengerti sama sekali masalah yang dialami kliennya.

"Kayaknya nggak mengerti masalah yang saat ini menimpa KH. Kayak orang sakit perut disuruh minum obat sakit kepala. Akhirnya KH masuk penjaralah," kata Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi Bachmid meminta kepada pihak Kriss Hatta untuk membuktikan dokumen pernikahan mana yang isinya tidak benar yang telah dipergunakan oleh kliennya.

"Coba ditanya ada berapa dokumen yang isinya yang tidak benar yang telah dipergunakan oleh KH. Pasti masih bingung juga. Haha," sambung Fachmi Bachmid.

Kriss Hatta ditahan Kejaksaan Negeri Bekasi atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan. Kini, Kriss tengah dititipkan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari ke depan. Saat ini Kriss Hatta telah didakwa atas Pasal 264 ayat 1, Pasal 266 ayat 1, dan Pasal 266 ayat 2 atas tuduhan pemalsuan. *

Komentar