nusabali

Pemilik 25 Kg Ganja Sidang Perdana

  • www.nusabali.com-pemilik-25-kg-ganja-sidang-perdana

Pemilik 25 kilogram ganja, M Hariono, 34 dan rekannya Kurniawan Risdianto menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Rabu (10/4).

DENPASAR, NusaBali

Dalam sidang pembacaan dakwaan, bandar ganja asal Surabaya, Jawa Timur ini terancam hukuman seumur hidup.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gde Raka Arimbawa disebutkan pengungkapan berawal saat terdakwa mengambil ganja kiriman Medan, Sumatera Utara di kantor JNE di Sanur, Denpasar. Catatan petugas, ini untuk kelima kalinya terdakwa Hariono diminta oleh seseorang bernama Rizal (DPO). “Dia dapat upah Rp 4 juta sampai Rp 5 juta,” jelas JPU dalam dakwaan.

Terdakwa lalu ke kantor JNE pada Minggu (6/1) mengambil 25 paket ganja seberat 25 kilogram. Sampai di parkir kantor JNE, terdakwa menyerahkan keseluruhan paket itu pada Kurniawan Rusdianto. Petugas BNNP Bali langsung membekuk keduanya dengan barag bukti 25 kilogram paket ganja.

Atas perbuatannya terdakwa dijerat dan diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terberat dalam pasal ini adalah seumur hidup.

Sidang yang dipimpin hakim Koni Hartanto seharusnya beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Namun persidangan terdakwa yang didampingi I Nyoman Ferri Supriadi dan Agoes Eka Willy Fijariawan selaku penasihat hukumnya, ditunda hingga pekan depan. *rez

Komentar