nusabali

Nilai UN Tidak Berlaku Dalam PPDB Jalur Zonasi

  • www.nusabali.com-nilai-un-tidak-berlaku-dalam-ppdb-jalur-zonasi

Sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018

DENPASAR, NusaBali

Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali berubah dengan adanya Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Kebijakan PPDB kali ini menetapkan nilai UN/USBN dan prestasi tidak lagi berlaku pada penerimaan siswa baru melalui jalur zonasi.

Dalam PPDB menetapkan tiga jalur yang diperbolehkan untuk dilaksanakan yakni jalur zonasi yang murni sebanyak 90 persen, sedangkan jalur penghargaan atau prestasi, dan jalur tambahan yakni perpindahan tugas orang tua sebanyak 10 persen. Jalur zonasi kali ini tidak diperbolehkan lagi panitia PPDB menggunakan teknis nilai UN/USBN, penghargaan, dan prestasi untuk seleksi penerimaan siswa.

Yang ada hanya khusus siswa dikategorikan miskin yang menjadi prioritas. Selain itu, dalam penerimaan siswa khusus zonasi, setiap daerah hanya diperbolehkan menerima siswa diatur melalui jarak, dan dinilai dari kecepatan mendaftar. Teknis penerimaan siswa ditentukan oleh kebijakan pemerintah daerah atau dinas terkait.

"Yang pasti untuk jalur zonasi kita sudah tidak diperbolehkan menerima siswa dengan nilai UN/USBN, penghargaan dan prestasi. Yang ada jalur miskin dan jarak," jelas Kepala Disdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, saat dikonfirmasi, Rabu (10/4).

Menurut Gunawan, untuk 10 persennya diberikan ruang untuk jalur piagam yang disetarakan dengan prestasi khusus untuk siswa yang berada di luar jalur zonasi. Jalur ini diperbolehkan menggunakan teknis perankingan dengan nilai yang dimiliki siswa. Selain itu juga ada tambahan adanya jalur perpindahan tugas orangtua dengan syarat melampirkan surat pindah tugas.

Gunawan mengaku, rujukan teknis tersebut sudah tidak bisa diganggu gugat lagi sesuai dengan Permendikbud. Pihaknya saat ini hanya bisa mempersiapkan teknis penerimaan siswa yang akan dipakai disaat pendaftar melebihi kuota. "90 persen itu sudah keputusan mutlak tidak boleh diganggu gugat dengan persyaratannya jadi kami fokus membahas bagaimana teknisnya nanti dalam penerimaan," jelasnya.

Dikatakannya, pihaknya bisa saja memakai teknis melalui jarak sekolah dengan tempat tinggal mereka diantaranya sistem kecamatan atau sistem desa/lurah. Namun, hal itu akan menjadi pembahasan nantinya saat rapat dilaksanakan bersama stakeholder. "Ini membutuhkan pembahasan lagi, karena Permendikbud hanya memperbolehkan teknis PPDB dengan jarak dan cepat-cepatan mendaftar. Siapa yang mendaftar lebih dulu dia yang diterima. Beda dengan dulu masih bisa kita seleksi menggunakan nilai dan prestasi," imbuhnya.

Gunawan menambahkan, sistem pendaftaran nantinya keseluruhan akan menggunakan pendaftaran online. Dari pendaftaran tersebut akan terlihat mana yang paling dulu yang melakukan pendaftaran dan akan diseleksi sesuai dengan urutan pendaftaran. Hal itu dilakukan karena seluruh sekolah di Indonesia dianggap sudah mampu menggunakan tehnologi.

Lanjut Gunawan, kendati kondisi masyarakat di Denpasar lebih banyak penduduk urbanisasi yang lebih sulit mengatur penerimaan mahasiswa baru, pihaknya mau tidak mau tetap akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan. Sebab jika tidak diterapkan maka akan ada sanksi diberikan dari pusat. Sanksi tersebut berupa pemotongan dana BOS atau siswa tidak bisa mendapatkan nomor induk. *mis

Komentar