nusabali

Peluncur Narkoba Didakwa Hukuman Seumur Hidup

  • www.nusabali.com-peluncur-narkoba-didakwa-hukuman-seumur-hidup

Pengedar narkoba bernama I Putu Adi Sastrawan, 21 hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di PN Denpasar, Selasa (9/4).

DENPASAR, NusaBali
Dalam dakwaan, terdakwa Putu Adi dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU I Gede Arthana terdakwa asal Kerobokan, Kuta Utara, Badung ini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Dalam pasal ini, ancaman hukuman paling berat yaitu seumur hidup. Dijelaskan Arthana, penangkapan dilakukan Dit Narkoba Polda Bali pada 17 Januari pukul 18.00 Wita. Awalnya terdakwa dihubungi seseorang bernama GS untuk mengambil paketan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Mertanadi di bawah pohon palem berupa kotak makanan yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 30 gram. Kemudian sabu-sabu tersebut dipecah sebanyak 10 paket.

“Setelah dipecah terdakwa memasukkannya ke dalam bungkus rokok merek Esse warna hitam, selanjutnya ditaruh dalam tas pinggang dan sisanya dimasukkan ke dalam kresek hitam,” ujar JPU Arthana.

Terdakwa kemudian menempel barang  di sekitar Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar. Selanjutnya terdakwa diperintahkan GS menempel di sekitaran Jalan Gunung Soputan. Lewat tengah malam pukul 00.10 Wita, ketika menempel itulah terdakwa didatangi dan ditangkap petugas dari Polda Bali.

“Terdakwa mendapat perintah dari seseorang berinisial GS lewat telepon. Terdakwa mengaku tidak mengetahui GS itu siapa. Tugas terdakwa menempel. Sekali tempel diupah Rp 50 ribu,” ujar JPU.

Terdakwa kemudian dibawa ke rumahnya di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara. Tepat di kamar tidurnya di sebelah rak televise petugas menemukan kresek berisi ekstasi sebanyak 94 butir. Ditemukan juga alat isap sabu-sabu atau bong dan timbangan elektrik. Barang bukti yang banyaknya setengah kresek merah besar itu kemarin dibawa ke persidangan. *rez

Komentar