nusabali

Polsek Padangbai Gagalkan Penyelundupan Penyu

  • www.nusabali.com-polsek-padangbai-gagalkan-penyelundupan-penyu

Petugas gabungan di Pelabuhan Padangbai, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, menggagalkan penyelundupan 8 box penyu beserta siripnya.

AMLAPURA, NusaBali
Kasus ini terjadi di Pelabuhan Padangbai, Sabtu (6/4) pukul 16.00 Wita. Penyelundupan penyu tanpa dokumen alias illegal ini dinyatakan melanggar UU No 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kapolsek Kawasan Laut Padangbai, Kompol I Wayan Suberata, langsung melakukan penanganan dan menetapkan sopir truk sebagai tersangka.  Ditemui NusaBali di ruang kerjanya, Mapolsek Kawasan Laut Padangbai, Banjar Melanting, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Senin (8/4), Kompol Suberata mengatakan terungkapnya kasus itu berawal saat petugas jaga Polsek mencurigai bongkaran muatan kapal pada, Sabtu pukul 16.00 Wita. Begitu melintas truk bernopol DK 8665 J disopiri Kornelis Kalli, 30, asal Desa Hamonggo Lele, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT dihentikan dan diperiksa di Pos II Pelabuhan Padangbai.

Hasil pemeriksaan ditemukan muatan 31 box, sebanyak 23 box berisi ikan kerapu yang lengkap dengan dokumennya. Sedangkan 8 box berisi penyu beserta sirip tanpa dokumen. Lalu petugas jaga I Nyoman Gede Wisnawa berkoordinasi dengan Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Wilayah Kerja Pelabuhan Padangbai.

Setelah petugas Karantina Ikan melakukan pemeriksaan, dinyatakan melanggar UU No 05 Tahun 1990. Polsek Kawasan Laut Padangbai lalu menindaklanjuti penanganan itu. Kapolsek Kompol Suberata kemudian mengamankan penyu dan truk serta memeriksa sopir Kornelis Kalli.

Hasil pemeriksaannya, sopir Kornelis Kalli dinyatakan sebagai tersangka, hanya saja tidak dilakukan penahanan, sebab masuk tindak pidana ringan. "Jenis pelanggarannya ini adalah mengangkut barang tanpa izin, bukan melakukan perdagangan. Barang bukti 8 box penyu dan truk telah kami amankan," katanya. *k16

Komentar