nusabali

Pasien RSJ Dapat 'Pengawalan' ke TPS

  • www.nusabali.com-pasien-rsj-dapat-pengawalan-ke-tps

Kemarin Dapat Sosialisasi Pemilu 2019 dari KPU Bangli

BANGLI, NusaBali
Pasien gangguan kejiwaan RSJ Provinsi Bali di Bangli mendapatkan perlakuan yang adil dalam pelaksanaan coblosan Pileg/Pilpres, 17 April 2019. Sebanyak 72 orang dari total 260 pasein di RSJ Bangli dipastikan akan menggunakan hak pilih, di mana masing-masing pasien bakal dikawal petugas rumah sakit saat menuju tempat pemungutan suara (TPS).

Direktur RSJ Bangli, dr Dewa Gede Basudewa, mengatakan 72 pasien yang akan nyoblos ini sudah terdaftar sebagai pemilih tetap. Mereka memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum. Para pasien gangguan kejiwaan ini telah disiapkan 1 TPS di RSJ Bangli, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli untuk nyoblos.

“Sekarang tercatat 72 pasien RSJ Bangli punya hak pilih. Mereka ini semuanya akan diantar petugas rumah sakit dari blok perawatan masing-masing ke TPS saat coblosan. Setelah nyoblos, mereka dikawal balik ke RSJ dengan berjalan kaki,” kata dr Dewa Basudewa saat dikonfirmasi NusaBali seusai sosialisasi Pemilu 2019 terhadap penyandang disabilitas mental di Wantilan RSJ Bangli, Senin (8/4).

Menurut dr Basudewa, pasien RSJ Bangli tidak perlu mengantongi rekomendasi surat sehat dari dokter kejiwaan ketika menggunakan hak pilihnya. Hanya saja, pada H-1 coblosan nanti, mereka akan mendapat pengecekan kesehatan lagi.

Para pasien RSJ Bangli yang memiliki hak suara ini telah mengikuti sosialisasi Pemilu 2019 dari KPU Bangli di Wantilan RSJ Bangli, Senin kemarin. Selama kegiatan sosialisasi Pemilu kemarin, para pasien RSJ ini aktif bertanya dan antusias mengikuti arahan petugas KPU. “Mereka paham jika tidak nyablos, sama artinya tidak menggunakan hak suara alias golput,” papar dr Basudewa.

Dalam acara sosialiasi Pemilu kemarin, rata-rata pasien RSJ berjumlah 72 ini memiliki kecerdasan dan pengetahuan lumayan, serta memahami teknis menggunakan suara. Mereka juga sudah punya jago masing-masing untuk dicoblos. Namun, mereka tidak mau terang-terangan mengungkap jagonya.

Mnurut dr Basudewa, 72 pasien RSJ yang akan menggunakan hak pilihnya ini berasal dari berbagai daerah, termasuk daru luar Bali, seperti NTT. Khusus pasien dari luar Bali, mereka hanya akan mendapatkan surat suara untuk Capres-Cawapres. Mereka tidak dapat empat surat suara lainnya: DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kalau pasien RSJ asal Denpasar, mereka hanya mendapatkan tiga surat suara, yakni Capres-Cawapres, Calon DPD RI Dapil Bali, dan calon DPR RI Dapil Bali. Mereka tidak dapat surat suara calon DPRD Bali dan DPRD Denpasar. Sebaliknya, jika pasien asal Bangli, mereka akan mendapatkan komplet lima surat suara.

Disebutkan, sebagian besar dari 72 pasien RSJ yang akan menggunakan hak pilihnya di Pileg/Pilpres 2019 ini sebelumnya sudah sempat nyoblos Pilgub Bali, 27 Juni 2019 lalu. Saat itu, proses pencoblosan oleh pasien RSJ berjalan tertib.

Menurut dr Basudewa, saat Pilgub Bali 2018 lalu, pasangan Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Cok Ace) unggul dengan 53 persen suara di TPS RSJ Bangli. “Saya ingat persis waktu itu, para pasien yang dirawat di sini ternyata sangat paham menggunakan hak suaranya,” kenang birokrat asal Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan ini.

Sementara itu, Ketua KPU Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, mengatakan kegiatan sosialisasi Pileg/Pilpres di RSJ Bangli, Senin kemarin, targetnya khusus warga berkebutuhan khusus. Sosialisasi ini wajib dilaksanakan agar hak-hak pemilih, khusus pasien RSJ Bangli, tidak hilang. Program sosialisasi di RSI ini adalah amanat UU Pemilu.

“Kita harus menjamin hak-hak para penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya di Pemilu. Agar mereka bisa menggunakan hak pilih dengan baik, maka perlu sosialisasi dan pengenalan surat suara,” papar Pertama Pujawan.

Menurut Pertama Pujawan, jumlah pemilih dari RSJ Bangli masih terus mengalami pergerakan. Kalau sekarang jumlahnya 72 orang, bisa saja bertam-bah saat cobloan Pemilu 2019 nanti. Disebutkan, batas waktu adanya pemilih tambahan ditunggu sampai 10 April 2019 besok. Pemilih pindahan akan mendapat formulir A5 (pindah nyoblos). *esa,nat

Komentar