nusabali

Perda RTRW Dijamin Tak Jadi Macan Kertas

  • www.nusabali.com-perda-rtrw-dijamin-tak-jadi-macan-kertas
  • www.nusabali.com-perda-rtrw-dijamin-tak-jadi-macan-kertas

Pembahasan draft Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi yang merupakan Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 terus dimatangkan Pansus di DPRD Bali.

DENPASAR, NusaBali

Sembari pembahasan, draft Ranperda RTRW juga sudah diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Rung/BPN untuk mendapatkan persetujuan. Meski masih dalam pembahasan, DPRD Bali jamin Perda RTRW hasil revisi nantinya tidak akan sekadar jadi ‘macan kertas’.

Rapat pembahasan Ranperda RTRW kembali digelar di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (8/4). Rapat kemarin dipimpin langsung Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama (dari Fraksi PDIP), didampingi Wakil Ketua DPRD Bali I Gusti Bagus Alit Putra (dari Fraksi Demokrat). Sedangkan anggota Pansus Ranperda RTRW DPRD Bali yang hadir, antara lain, Nyoman Adnyana (dari Fraksi PDIP), Ida Bagus Gede Udiyana (Fraksi Golkar), dan Ngakan Made Samudra (Fraksi Demokrat).

Usai rapat pembahasan kemarin, Ketua Dewan Adi Wirtyatama menegaskan Perda RTRW hasil revisi nantinya tidak akan jadi ‘macan kertas’, di mana peraturan ada, sanksinya ada, tapi pelanggaran yang terjadi lolos terus. “Intinya, Perda RTRW ini kita buat supaya tidak mengikat kaki kita, tidak mengerat leher kita, dan tidak menjadi macan kertas,” tegas Adi Wiryatama.

Adi Wiryatama mencontohkan pelaksanaan Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali. Dalam Perda tersebut, ada sanksi Rp 5 juta bagi yang melanggar. Namun, tidak ditentukan siapa yang memberikan sanksi. Akhirnya, terjadi pelanggaran demi pelanggaran.

“Untuk itu, Perda RTRW Provinsi Bali hasil revisi nantinya harus tegas, siapa yang memberikan sanksi, siapa eksekutor dalam pelaksanaan sanksi,” tandas politisi senior PDIP asal Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan ini.

Menurut Adi Wiryatama, Perda RTRW Provinsi Bali direvisi dan menyesuaikan dengan visi misi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yang dilaksanakan Gubernur Bali Wayan Koster. Disebutkan, Gubernur Koster punya keinginan mengelola Bali dalam satu kesatuan yang utuh ‘on island one management’, dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yaitu menjaga alam Bali beserta isinya.

“Perda RTRW ini harus sejalan dengan visi misi Gubernur Bali,” ujar Adi Wiryatama yang nota bene mantan Bupati Tabanan dua kali periode (2000-2005, 2005-2010).

Adi Wiryatama mengatakan, buat sementara aspirasi dari kabupaten/kota dalam revisi Poerda RTRW Provinsi Bali sudah dirangkum dan disempurnakan. Namun, untuk pematangan draft Ranperda RTRW ini masih ada penyempurnaan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup. Draft Ranperda RTRW ini juga akan dibahas lintas kementerian, supaya tidak bertentangan dengan tata ruang nasional.

“Karenanya, Ranperda RTRW Provinsi Bali ini dibawa dulu ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk mendapatkan persetujuan. Kita target bulan April 2019 ini pembahasan dengan kabupaten/kota se-Bali dan para stakeholder sudah rampung,” tegas Sekretaris Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda) PDIP Bali ini.

Menurut Adi Wiryatama, pembahasan draft Ranperda RTRW Provinsi Bali ini masih diwarnai perbedaan menyangkut beberapa hal, seperti masalah ketinggian bangunan, sempadan pantai, dan sempadan sungai. Ada yang memberikan toleransi ketinggian bangunan di tempat tertentu seperti rumah sakit, namun ada pula yang menolak tegas penambahan tinggi bangunan.

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana, mengatakan draft Ranperda RTRW sudah dikirimkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sebulan yang lalu. Hanya saja, materi yang dikirimkan ke kementerian itu belum ada penyempurnaan. Namun, isinya tidak jauh berbeda dengan yang dibahas di DPRD Bali, Senin kemarin.

“Sekarang masih menunggu jawaban dari Kementerian ATR/BPN. Kalau sudah ada jawaban, ya tinggal disempurnakan lagi dan disahkan DPRD Bali sebagai Perda RTRW hasil revisi,” ujar Kariyasa Adnyana saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Senin kemarin.

Menurut Kariyasa, draft Ranperda RTRW itu lebih awal dikirimkan ke Kementerian ATR/BPN, sementara pembahasan oleh Pansus DPRD Bali jalan terus. Tujuannya, agar tidak terjadi keterlambatan, mengingat Ranperda RTRW harus segera diselesaikan dan materinya tidak boleh bertentangan dengan aturan nasional. “Kepentingan nasional tidak boleh terganggu dalam urusan tata ruang. Sementara waktu pembahasan ada batasnya. Jadi, semuanya jalan,” tandas politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng yang juga caleg DPR RI Dapil Bali untuk Pileg 2019 ini.

Kariyasa menegaskan, Ranperda RTRW Provinsi Bali diharapkan bisa ketok palu secepatnya. “Semula, kita target Ranperdan RTRW ketok palu sebelum Pileg, 17 April 2019. Tetapi, mengingat masih proses, maka sekarang kita sifatnya menunggu dari Kementerian ATR/BPN. Kapan turun pesetujuan dari kementerian, saat itu kita sahkan di rapat paripurna,” tegas Kariyasa yang sudah tiga kali periode duduk di Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Buleleng. *nat

Komentar