nusabali

Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Nugraha Internasional (LSP PNI) Sertifikasi Calon Pekerja Kapal Pesiar

  • www.nusabali.com-lembaga-sertifikasi-profesi-pariwisata-nugraha-internasional-lsp-pni-sertifikasi-calon-pekerja-kapal-pesiar

Jalankan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

DENPASAR, NusaBali

Sertifikasi masih menjadi kebutuhan mendasar bagi tenaga kerja Indonesia baik yang bekerja di dalam maupun di luar negeri. Memiliki sertifikat kompetensi adalah kewajiban bagi calon tenaga kerja Indonesia termasuk untuk bekerja di luar negeri. Sertifikat kompetensi juga menjadi sebuah pengakuan terhadap kompetensi atau skill yang dimiliki oleh tenaga kerja sehingga menjadi daya tawar untuk sebuah perusahaan di bidang perhotelan memberikan penilaian awal sebelum merekrut mereka menjadi tenaga kerja sesuai dengan bidangnya.

Di samping itu dengan bekal sertifikat kompetensi tenaga kerja akan mendapatkan peluang untuk mendapatkan promosi jabatan serta remunerasi atau tunjangan lainnya.

I Nengah Yasa Adi Susanto SH MH CHT, Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Nugraha Internasional (LSP PNI) dan Direktur LSP LPK Monarch Bali menegaskan bahwa sesuai dengan amanat PP 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata dan juga Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata, setiap tenaga kerja yang akan bekerja di industri pariwisata wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Sedangkan untuk tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi. Sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada pasal 13 huruf c disebutkan bahwa untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi sertifikat kompetensi kerja.

“Jadi ketentuan memiliki sertifikat kompetensi kerja untuk PMI termasuk yang jadi pekerja kapal pesiar juga diwajibkan,” ujar Adi yang juga Caleg DPR RI Nomor Urut 1 Dapil Bali dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini. LSP PNI bekerja sama dengan agen perekrutan tenaga kerja ke kapal pesiar (Manning Agency) PT Ratu Oceania Raya Bali melaksanakan proses uji kompetensi untuk calon PMI ke kapal pesiar yang dilaksanakan pada, Sabtu 6 April 2019 di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Monarch Bali di Dalung.

Dari rencana lebih dari 200 orang yang akan disertifikasi baru 49 orang yang difasilitasi untuk gelombang pertama dan seluruh peserta tidak dipungut biaya alias gratis karena pelaksanaan sertifikasi ini diberikan subsidi oleh Kementerian Pariwisata melaui LSP PNI.

“Jadi calon pekerja kapal pesiar ini kami fasilitasi mereka sertifikasi gratis dan nantinya bila pemberlakuan sertifikat kompetensi ini sudah diwajibkan mereka sudah tidak perlu sibuk lagi untuk uji kompetensi, saat ini baru sosialisasi saja karena UU ini juga baru diterbitkan 2 tahun yang lalu,” tambah Adi yang juga Ketua DPW PSI Bali ini.

Adi yang juga Founder Monarch Bali, mengatakan lembaga pelatihan kerja pariwisata dan kapal pesiar yang ada di lima kabupaten di Bali ini menekankan bahwa kuota yang didapatkan LSP PNI dari Kemenpar sebanyak 400 orang peserta uji kompetensi. “Selain bekerja sama dengan PT Ratu Oceania Raya Bali, kami juga akan melakukan sertifikasi terhadap pekerja di Sthala, a Tribute Portofolio Hotel, Ubud Bali sebanyak 70 orang. Selain LSP PNI, kami juga mendapatkan subsidi dari Kementrian Pariwisata untuk LSP LPK Monarch Bali sebanyak 2.000 peserta yang nantinya akan kami sertifikasi peserta didik kami di Monarch Bali yang akan dilaksanakan di TUK Monarch Bali, Monarch Gianyar, Monarch Singaraja dan Monarch Candidasa yang akan kami laksanakan pada bulan Juni 2019 nanti,” ungkap Adi. *

Komentar