nusabali

Upah Pungut Sampah Plastik Dihentikan DLH

  • www.nusabali.com-upah-pungut-sampah-plastik-dihentikan-dlh

Bank Sampah Kelimpungan

SINGARAJA, NusaBali

Hampir semua bank sampah di Buleleng saat ini kelimpungan menerima sampah plastik berupa tas kresek dan bungkus makanan ringan dari warga dan nasabahnya. Pasalnya sejak enam bulan terakhir, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng dikabarkan menghentikan kebijakan pengumpulan sampah pastik berupa tas kresek yang selama ini diberikan berupa upah pungut sampah plastik. Pemberhentian penerimaan sampah plastik itu pun membuat bank sampah yang ada di Buleleng, mengalami penumpukan pada sampah plastik yang dikumpulkan dari masyarakat.

Sebelumnya sejak tahun 2012 lalu, DLH memberlakukan upah pungut sampah plastik sebesar Rp 1.500 per kilogram di potong pajak. DLH menfasilitasi bank sampah dalam penyerapan sampah plastik yang mereka kumpulkan dari masyarakat. Kebijakan itu pun awalnya menjadi upaya strategis dalam menekan jumlah sampah plastik.

Seperti yang diungkapkan Ketua Bank Sampah Sawan, Made Panca Yasa, Minggu (7/4). Ia dan sejumlah bank sampah lainnya di Buleleng yang selama ini bekerjasama dengan DLH dalam pengambilan sampah plastik tas kresek dan bungkus makanan ringan mengaku kelimpungan. Akibat kebijakan itu dihentikan sampah plastik tas kresek mereka menumpuk. Pemberhentian dari DLH, pun berdampak pada bank sampah yang tak menerima dan membeli sampah plastik khusus kresek dan bungkus makanan dari masyarakat.

“Mulai minggu ini terpaksa kami tidak ambil sampah lagi, ya mau bagaimana lagi?Karena sebelumnya kami setor ke DLH,” ungkap Panca Yasa.

Penumpukan sampah plastik yang tak bisa didaur ulang itu pun di Sawan cukup banyak di bawa masyarakat. Minimal ada sedikitnya10 kilogram sampah plastik yang disetor nasabahnya setiap minggu.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala DLH Buleleng Putu Ariadi Pribadi, membantah kebijakan tersebut dihentikan. Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap pemberian insentif upah pungut sampah plastik sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 43 Tahun 2012. Menurut mantan Camat Gerokgak itu, DLH saat ini sedang melakukan kajian bersama Inspektorat, Badan Keuangan dan Bagian Hukum Setda Buleleng terkait Perbup tersebut.

“Tidak dihentikan, tapi masih evaluasi. Sementara  kami tunda dulu sampai ada evaluasi kebijakan. Evaluasi ini wajar karena aturannya sudah berjalan lima tahun. Apakah nanti ada revisi penambahan atau pengurangan point-point penting akan disempurnakan,” ucap Ariadi Pribadi.

Ia juga mengatakan DLH akan melanjutkan kembali kebijakan upah pungut sampah plastik jika hasil evaluasi menunjukkan hal tersebut.

DLH juga saat ini mengaku sedikit bermasalah terhadap kondisi sampah plastik kresek dan bungkus makanan ringan yang masih menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala. Sehingga saat ini sedang mencarikan win win solution untuk DLH, bank sampah dan masyarakat, menangani sampah plastik tersebut. *k23

Komentar