nusabali

Bawa Senpi, Warga Jember Diamankan di Gilimanuk

  • www.nusabali.com-bawa-senpi-warga-jember-diamankan-di-gilimanuk

Hariyanto mengaku senpi beserta pelurunya itu milik temannya yang dijadikan jaminan utang kepadanya. Senpi tersebut dibawa ke Bali untuk dijual.

NEGARA, NusaBali

Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan seorang warga asal Dusun Onjur, Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), Hariyanto, 30, yang berusaha menyelundupkan sebuah senjata api (senpi) pistol berisi dua butir amunisi aktif ke Bali. Tersangka yang diamankan di Pos II Pelabuhan Gilimanuk itu mengaku hendak menjual barang tersebut.

Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa saat rilis kasus, Minggu (7/4), mengatakan tersangka pembawa senpi ini diamankan ketika melewati pemeriksaan pintu masuk Bali, di Pos II Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (6/4) sekitar pukul 14.15 Wita. Saat itu, tersangka datang mengendarai motor Honda Beat nopol P 6195 TD, dengan membonceng seorang rekannya, Taufik, 30, asal Kecamatan Kalisat, Jember, Jatim. Begitu dilakukan pemeriksaan barang bawaan, ditemukan sepucuk pistol dengan sebuah magazen berisi dua buah peluru aktif, sebuah selongsong peluru, serta dua buah sarung pistol berwarna hitam di dalam tas pinggang tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang mengaku bekerja di salah satu gudang rongsokan di Jalan Karya Makmur, Ubung Kaja, Denpasar ini mengakui, senpi jenis pistol itu diberikan kakak sepupunya bernama Tohari. Menurut tersangka, senpi beserta pelurunya itu diberikan sebagai jaminan pinjaman uang kepadanya sebesar Rp 1,2 juta, sekitar tahun 2011. Tohari yang diakui tersangka adalah seorang mantan bajingan itu, dinyatakan sudah meninggal dunia.

“Setelah dilakukan interogasi awal, Pak Kanit bersama anggota juga sudah kami perintahkan langsung mengecek ke Jember. Intinya, memang benar diterima keterangan, jika Tohari itu sudah meninggal dunia,” ungkap Kompol Subawa, didampingi Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP Komang Mulyadi.

Selama membawa senpi tersebut, sambung Kompol Subawa, tersangka mengaku menyimpan senpi itu di atap rumahnya di Jember. Sebelumnya, tersangka juga mengaku sempat berusaha mencoba senpi itu, dengan cara menembakkan ke arah atas di depan rumahnya, namun dinyatakan tidak mau meledak. Kemudian, tersangka sengaja membawa senpi itu ke Bali, dengan tujuan untuk dijual jika ada peminatnya. “Pengakuannya, hendak dijual kalau ada yang berminat seharga Rp 2 juta. Sebelumnya, dia juga mengaku pernah menawarkan senpi itu kepada seseorang berinisial H yang dinyatakan seorang sopir truk pengambil barang-barang bekas hotel. Rencananya, senpi itu akan ditunjukkan kepada H, karena yang bersangkutan sempat menanyakan gambar senpi yang ditawarkan tersangka,” ujar Kompol Subawa.

Untuk memastikan pengakuan tersangka tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas kepemilikan senpi itu, tersangka dijerat menggunakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun. “Masih kami kembangkan. Nanti untuk memastikan jenis senpi termasuk pelurunya itu, juga akan kami bawa ke Labfor (Lab Forensik) Denpasar,” tandasnya. *ode

Komentar