nusabali

BKP Musnahkan 3,8 Ton Daging dan 225 Kg Kulit Celeng

  • www.nusabali.com-bkp-musnahkan-38-ton-daging-dan-225-kg-kulit-celeng

3,8 ton daging serta 225 kilogram kuling celeng tanpa surat keterangan kesehatan Karantina yang diamankan petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, Sabtu (30/3) lalu, dimusnahkan, Jumat (5/4).

NEGARA, NusaBali

Pemusnahan dengan cara mengubur serta membakar daging serta kulit celeng di halaman Kandang Karantina BKP Wilker Gilimanuk, itu dilakukan setelah diketahui membusuk, dan mengantisipasi penyalahgunaan daging serta kulit celeng busuk tersebut.

Dalam pemusnahan daging serta kulit celeng yang juga merupakan barang bukti kasus penyelundupan komoditas daging ilegal tersebut, turut disaksikan pihak Kepolisian dari Polres Jembrana maupun  Polsek Gilimanuk, dan sejumlah instansi terkait. Seperti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana, Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB), pihak Karantina Ikan, Pos TNI Angkatan Laut Gilimanuk. “Kami musnahkan karena sudah membusuk,” ujar Penanggung jawab BPK Wilker Gilimanuk, Ida Bagus Eka Ludra, Jumat (5/4).

Menurutnya, daging beserta kulit celeng atau babi hutan itu, juga sempat diambil sampelnya, untuk dilakukan uji organoleptik dan cemaran mikroba di laboratorium Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar. Hasilnya, sangat jelas bahwa daging babi hutan tersebut, sudah sangat tercemar dan busuk, dengan angka cemaran ada yang sampai 54.000.000 koloni per gram, dan sangat jauh dari angka santar maksimal daging layak konsumsi, yakni 100.000 koloni per gram. “Artinya, memang sudah tidak layak untuk dikonsumsi. Kalau sampai menyebar, dan dikonsumsi warga, sangat membahayakan kesehatan,” katanya.

Seperti diketahui, daging dan kulit celeng asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), itu sebelumnya diamankan petugas BKP Wilker Gilimanuk bersama jajaran petugas Kepolisian di Pos II Pelabuhan Gilimanuk atau tempat pemeriksaan pintu masuk Bali, Sabtu (30/3) pada sekitar pukul 15.00 Wita. Daging serta kulit celeng tanpa surat keterangan kesehatan Karantina yang dibawa seorang sopir truk dari Kelurahan Bima Amarta, Kecamatan Adang Suku III, Ogan Komeng Ulu Timur, Sumsel, itu berusaha diselundupkan dengan ditutupi sejumlah karung plastik berisi kulit gabah atau sekam padi. “Untuk kasus pengiriman daging celeng ilegal ini, masih dalam proses penyidikan. Kami masih dalami, siapa penerima daging yang hendak dikirim menuju Denpasar ini. Tetapi untuk sopir yang juga mengaku sebagai pemilik, sudah kami amankan. Dan kami memusnahkan daging beserta kulit celeng ilegal ini, dengan harapan dapat menekan aksi penyelundupan komoditi pangan ilegal,” ujar Eka Ludra. *ode

Komentar