nusabali

Sempat Terjadi 'Double Duel', 2 Lawan 2

  • www.nusabali.com-sempat-terjadi-double-duel-2-lawan-2

Rekonstruksi Penusukan Mantan TNI di Gitgit

SINGARAJA, NusaBali

Jajaran Polsek Sukasada akhirnya merekonstruksi kasus penusukan di kilometer 17, jalur Singaraja-Denpasar via Bedugul yang menewaskan seorang mantan anggota TNI, Ikram Tauhid, 39, pada Minggu (3/3) lalu. Proses rekonstruksi yang dilakukan di depan Mapolsek Sukasada, Jumat (5/4) pagi.

Dalam rekonstruksi yang berjalan satu setengah jam itu merangkum 27 adegan yang pelakunya diperankan langsung oleh tersangka Nyoman Tri Antika Subandi Awantara alias Gunik, 35, warga Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Turut hadir sejumlah saksi salah satunya kakak Gunik, Gede Sueca Mustika Putra, 40, yang juga terlibat langsung dalam kejadian itu. Sedangkan saksi Welky, teman korban, absen dalam proses rekonstruksi dan korban Ikram digantikan oleh salah satu personel Polsek Sukasada.

Satu persatu adegan diperankan Gunik, hingga terjadi perkelahian saat turun dari mobil, tepat di depan toko Raja, mengambil sebilah pisau belati dan aksi penusukan pada adegan ke-17. Pisau belati itu diambil pelaku Gunik di tas pinggang warna hitam miliknya, yang memang dibawa usai menjadi tukang patus di acara tiga bulanan anak kakaknya di kampung.

Gunik pun terlihat mengambil pisau setelah adegan cekcok mulut hingga perkelahian antara Welky dengan Sueca dan ia dengan korban Ikram. Perkelahian pun menjadi double duel, hingga diakhiri pengambilan dan pembuangan kunci mobil oleh Welky yang berhadapan dengan saksi Sueca dan penusukan Ikram oleh Gunik berjarak hanya beberapa meter saja. Adegan pun berlanjut hingga adegan ke-27, yang berakhir saat Gunik menyerahkan diri ke Mapolsek Sukasada.

Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Landung usai rekonstruksi mengatakan, rekonstruksi yang disaksikan juga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu selanjutkan akan digunakan untuk kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng. Kompol Landung juga mengaku memilih tempat rekonstruksi di depan Mapolsek Sukasada, agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas di jalur utama Singaraja-Denpasar via Bedugul.

“Pertimbangannya kalau di TKP pasti agak sulit karena lalu lintas di sana padat dan ramai, sehingga kami geser disini. Setelah ini berkas kami akan limpahkan ke Kejaksaan secepatnya setelah semuanya administrasi lengkap,” jelasnya .

Sementara itu atas penusukan yang dilakukan dipicu masalah sepele saling salip, Gunik terancam dipenjara maksimal 15 tahun penjara atas sangkaan Pasal 338 KUHP subsideir Pasal 351 ayat (3) KUHP, Tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. *k23

Komentar