nusabali

23 Peserta Gagal Lewati Passing Grade

  • www.nusabali.com-23-peserta-gagal-lewati-passing-grade

Sebagian besar yang gagal adalah tenaga pendidik. Sebaliknya tenaga penyuluh, hampir semuanya berada di atas passing grade.

Hasil Tes Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja


SINGARAJA, NusaBali
Pemerintah Pusat akhirnya mengumumkan hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di lingkup Pemkab Buleleng. Tercatat ada 23 peserta yang dinyatakan tidak lulus karena nilainya berada di bawah passing grade atau batas ambang minimal.

Sebelumnya seleksi P3K itu diikuti oleh 126 orang peserta yang berasal dari pengawai honorer K2 di lingkup Pemkab Buleleng. Dari hasil seleksi dengan sistem Computer Assisted Tes (CAT), sebanyak 103 orang peserta dinyatakan lulus karena nilai di atas passing grade.

Sesuai Permen PAN RB Nomor 4 Tahun 2019 disebutkan, peserta dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai ambang batas minimal yang ditentukan untuk tes komptensi dan tes wawancara. Untuk tes kompetensi, nilai kumulatif ambang batas minimal yaitu sebesar 65, dengan ketentuan nilai kompetensi teknis paling rendah 42. Apabila ambang batas untuk tes kompetensi tersebut telah terpenuhi, maka peserta harus memenuhi nilai ambang batas minimal untuk tes wawancara yaitu 15.

Dari sekitar 23 peserta yang nilainya di bawah passing grade, sebagian besar adalah tenaga pendidik. Sedangkan tenaga penyuluh, hampir semuanya berada di atas passing grade. “Senin depan kami umumkan, tetapi melihat nilai yang telah disampaikan dari pusat, ada sebanyak 103 yang memenuhi passing grade. Tentu mereka yang telah memenui passing grade lulus,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Buleleng, I Gede Wisnawa saat dikonfirmasi, Jumat (5/4).

Dijelaskan, terhadap peserta yang dinyatakan lulus, tahap berikutnya adalah pengumpulan berkas untuk diajukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar mendapatkan surat keputusan (SK) sebagai P3K. “Nanti yang dinyatakan lulus, mulai pemberkasan dokumen-dokumen seperti foto copy ijazasah, SK sebegai honorer dan dokumen lainnya. Setelah pemberkasan tinggal menunggu SK sebagai P3K,” jelas Wisnawa.

Disinggung kesiapan angggaran pembayaran gaji dan tunjangan? Kepala BKPSDM, Wisnawa menegaskan, Pemkab Buleleng sudah siap mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan bagi P3K tersebut. Pihaknya akan mulai membayarkan gaji dan tunjangan, setelah terbitnya SK P3K bagi peserta yang dinyatakan lulus. “Pembayaran gaji dan tungjangan nanti terhitung sejak SK P3K terbit. Intinya Pemkab sudah komitmen mengalokasikan dana bagi P3K,” tegasnya.

Semula Kementerian Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB ) memberikan kesempatan bagi 157 tenaga honorer K2 di lingkup Pemkab Buleleng mengikuti seleksi sebagai P3K di tahun 2019. Jumlah tersebut terdiri dari honorer tenaga pendidik sebanyak 115 orang, kemudian tenaga kesehatan sebanyak 3 orang, dan penyuluh pertanian sebanyak 39 orang.

Namun dari jatah sebanyak 157 orang, yang mendaftar sebanyak 129 orang. Kemudian dari 129 orang ini, yang lulus persyaratan administrasi sebanyak 126 orang. *k19

Komentar