nusabali

Akomodasi Bodong Resahkan PHRI

  • www.nusabali.com-akomodasi-bodong-resahkan-phri

Praktik sewa yang disewakan kembali serta booking via aplikasi member celah terjadinya kebocoran pajak hotel dan restoran.

DENPASAR, NusaBali

Praktik penyewaan akomodasi, seperti villa, guest house dan sejenisnya yang tak berizin alias bodong terindikasi makin tak terkendali. Indikatornya terlihat dari timpangnya jumlah kunjungan wisatawan tak sebanding dengan tingkat hunian hotel. Otomatis Bali pun diyakini kehilangan potensi pajak hotel dan restoran (PHR) yang tidak sedikit.

Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, memperkirakan potensi kehilangan PHR karena luputnya transaksi wisatawan yang menginap di akomodasi bodong tersebut lumayan banyak. “Bisa jadi sampai 20 persen dari total PHR yang berhasil dipungut,” ungkap Rai Suryawijaya, sapaan I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya.

Sejauh ini, kata Rai Suryawijaya berapa jumlah akomodasi bodong, seperti villa, guest house, penginapan yang tak berizin, belum jelas.

Namun dari gejala-gejala di lapangan, Rai Suryawijaya menyatakan jumlahnya cukup signifikan.

Dia pun menggeber contoh modus penyewaan akomodasi yang PHR-nya luput dari pungutan PHR tersebut.Salah satunya dalam bentuk praktik sewa dan disewakan kembali. Seorang wisatawan atau orang luar menyewa sebuah villa. Karena melihat peluang bisnis, maka yang bersangkutan menyewakan kembali kepada pihak atau wisatawan lainnya. “Modus ini cukup jamak,” papar Rai Suryawijaya  yang juga Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Badung.

Perkembangan teknologi, yakni digitalisasi juga mempermudah akses orang atau wisatawan mendapatkan akomodasi yang luput dari pungutan PHR. “Dengan aplikasi orang bisa nyelonong ke penginapan yang mereka kehendaki,” jelasnya.

Untuk itu,  sementara ini tidak ada jalan lain kecuali melakukan pengecekan dan mendata kembali keberadaan akomodasi tak berizin. “Baik turba ke lapangan dan searching di online,” katanya. Jika tidak, sebagian dari PHR  tentu hilang percuma. Padahal PHR tersebut sangat dibutuhkan. Salah satunya untuk pembangunan infrastruktur dan pelestarian budaya Bali, yang merupakan andalan pariwisata Bali. “Dibawah juga mesti tanggap,” ujarnya.  Kalau memang ada indikasi ‘pengemplangan’ PHR, kata Rai Suryawijaya disampaikan kepada aparat.

Kadiparda Bali Anak Agung Gede Yuniarta Putra, mengiyakan dugaan luputnya PHR dari akomodasi- akomodasi tak berizin tersebut. “Berapa jumlahnya, kita memang belum ada data,” ujar Agung Yuniarta, sapaan pejabat asal Banjar Tainsiat, Denpasar Utara.

Namun demikian, kepada Pemkab/Pemkot, Gung Yuniarta menyatakan sudah meminta agar melakukan pendataan, sehingga potensi PHR bisa dimaksimalkan. Hal tersebut dikatakan Gung Yuniarta, karena PHR dipungut Pemkab/Pemkot. “ Kita di provinsi tak memungut PHR,” jelasnya.

Untuk diketahui di Bali sendiri, tersedia lebih dari 100 ribu kamar. Dari keseluruhan tersebut 90 persen berada di Kabupaten Badung. Data terakhir dari PHRI Badung, jumlah kamar hotel/villa di Badung sekitar 102 ribu kamar.Rai Suryawijaya menduga dari jumlah tersebut, belum semua mengantongi izin. Sedang capaian PHR Badung tahun 2018, kata Rai Suryawijaya  Rp 4,7 triliun. *k17

Komentar