nusabali

HGB di Eks Pelabuhan Buleleng Dievaluasi

  • www.nusabali.com-hgb-di-eks-pelabuhan-buleleng-dievaluasi

Sebagai bagian dari penataan eks Pelabuhan Buleleng yang memiliki nilai historis, hak di atas bangunan toko akan dikaji ulang.

Diperkirakan Ada 14 Bangunan Toko Pegang HGB


SINGARAJA, NusaBali
Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan eks Pelabuhan Buleleng, kini dievaluasi menyusul mulai berakhirnya masa HGB tersebut. Rencananya, Pemkab Buleleng akan menata kawasan tersebut sebagai salah satu ikon Buleleng. “Saya akan evaluasi semua HGB di sana (eks Pelabuhan Buleleng, Red), karena sudah ada yang berakhir dan mau berakhir,” ungkap Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, saat puncak perayaan HUT ke-415 Kota Singaraja, Minggu (30/3).

Masih kata Bupati Agus Suradnyana, Pemkab Buleleng akan menata kawasan eks Pelabuhan Buleleng, sebagai salah satu ikon Buleleng. Karena eks Pelabuhan Buleleng itu dulunya memiliki peran penting di sektor perdagangan. “Saya akan menata kawasan itu, karena Pelabuhan Buleleng memiliki sejarah penting buat Buleleng dan bahkan Bali,” ujarnya.

Sementara data yang dihimpun pada Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng menyebut, di kawasan eks Pelabuhan Buleleng ada 14 toko yang diperkirakan memegang HGB. Dari jumlah itu, 7 (tujuh) di antaranya sudah ditemukan dokumenya. Dari 7 HGB itu, diantaranya sudah berakhir di tahun 2019, sedangkan sisanya ada yang berakhir di tahun 2021 dan 2027.

Kepala Bidang (Kabid) Aset, BKD Buleleng, Made Pasda Gunawan yang dikonfirmasi Rabu (3/4) mengaku masih mendata aset-aset yang ada di kawasan eks Pelabuhan Buleleng. Selama pendataan itu, pihaknya sudah sempat bertemu dengan para pihak pemegang HGB. “Ketika kami kumpulkan data, memang ada satu HGB yang sudah berakhir. Karena pemegang HGB waktu itu mengaku dipersulit mengajukan permohonan perpanjangan HGB di tingkat Kelurahan. Cuma saya tidak sempat menanyakan nama pemegang HGB itu,” terangnya.

Diakui, selama pendataan itu pihaknya baru mendapatkan 7 dokumen HGB yang ada di kawasan eks Pelabuhan Buleleng. Disebutkan pula, 7 dokumen HGB itu menerangkan status dari 7 toko dari 14 toko yang ada di kawasan eks Pelabuhan Buleleng. “Dari peta bidang yang kami dapatkan, ada 14 toko disana (kawasan eks Pelabuhan Buleleng, Red), dari jumlah toko itu, baru 7 dokumen yang kami temukan. Nanti kami akan berkoordinasi lagi dengan BPN dan pihak terkait, karena kami yakin 14 toko itu semuanya berstatus HGB,” kata Pasda.

Status lahan di eks Pelabuhan Buleleng, yang berlokasi di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, merupakan hasil tukar guling dengan lahan Pelabuhan Celukan Bawang, di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, yang terjadi 33 tahun silam.

Dulunya lahan eks Pelabuhan Buleleng merupakan aset dari Kantor Wilayah (Kanwil) IV Direktorat Jendral Laut (Ditjenla) Kementerian Perhubungan RI. Luas lahan itu tercatat kurang lebih 3,45 hektare, membentang dari wilayah Kampung Bugis hingga ke wilayah Kampung Baru. Pada tahun 1986 silam, terjadi proses tukar guling lahan beserta bangunan dengan lahan Pemkab Buleleng di Desa Celukan Bawang yang kini menjadi Pelabuhan Celukan Bawang. Lahan Pemkab Buleleng di Celukan Bawang tercatat seluas kurang lebih 7,689 hektare.

Kuat dugaan, proses tukar guling terjadi karena Pelabuhan Buleleng sudah ditutup dari aktivitas bongkar buat pelayaaran. Pelabuhan Buleleng disebutkan tidak lagi sebagai Pelabuhan laut sejak 7 Juli 1979 silam. Sehingga seluruh aktivitas pelayaran dialihkan ke Pelabuhan Celukan Bawang. *k19

Komentar