nusabali

Polisi Tembak 4 Pembobol ATM, 4 Buron

  • www.nusabali.com-polisi-tembak-4-pembobol-atm-4-buron

Usaha pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang dilakukan Darman bersama tujuh orang rekannya di Gedung Kantor Kota Terpadu Mandiri (KTM ) Bank Mandiri, Desa Mulya Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, gagal setelah aksi mereka dipergoki warga sekitar.

PALEMBANG, NusaBali

Empat pelaku yang ditangkap terpaksa ditembak petugas karena melawan, sementara empat lainnya masih buron. Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Selasa (5/2) kemarin. Saat ini, empat pelaku telah ditangkap petugas dari kediaman mereka masing-masing yakni, Darman, Alpian, Muhammad Ali dan Yosep.

Dari hasil pemeriksaan, otak pelaku pembobolan ATM tersebut direncanakan oleh tersangka Jalil (DPO). Di mana ia mengumpulkan tujuh rekannya dan menyiapkan peralatan sebelum beraksi. Tersangka Darman berangkat menggunakan sepeda motor Revo berboncengan dengan tersangka Muhammad Ali.

Sementara, lima rekannya yang lain berangkat menggunakan satu unit mobil. Setelah di lokasi, korban berinisial S, yang merupakan sekuriti ATM langsung ditodong senjata api oleh Darman.

"Korban langsung disekap dan mulutnya dilakban. Handphone korban juga diambil," kata Supriadi, saat gelar perkara, Senin (1/4).

Usai menyekap sekuriti ATM, para pelaku langsung merusak mesin dengan menggunakan mesin las. Sayang, ketika aksi merusak mesin hampir selesai, ada warga yang melihat sehingga diteriaki maling. Teriakan tersebut langsung membuat ketujuh tersangka kabur hingga membuat sepeda motor Darman tertinggal di lokasi.

"Setelah diselidiki, empat pelaku berhasil kami tangkap. Mereka terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan. Empat pelaku lagi sekarang masih buron," ujar dia.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang buti berupa satu unit mobil pickup yang digunakan untuk beraksi, sepeda motor, tabung gas bersama alat las.

"Mesin ATM yang dirusak juga sudah diambil sebagai barang bukti," tambah Supriadi. Sementara itu, Darman, yang merupakan salah satu tersangka mengaku, senjata api yang ia gunakan tersebut adalah milik sepupunya.

"Sepupu saya itu sudah meninggal, tidak tahu lagi di mana senjatanya. Kemarin cuma pinjam," ujar Darman. Atas perbuatannya, empat tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. *

Komentar