nusabali

242 Anggota DPR Belum Lapor Harta

  • www.nusabali.com-242-anggota-dpr-belum-lapor-harta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lebih dari 87.000 penyelenggara negara yang tidak membuat laporan harta dan kekayaan (LHKPN).

JAKARTA, NusaBali

Dari angka tersebut, lembaga antirasuah mencatat sektor legislatif sebagai penyelenggara negara yang paling sedikit membuat LHKPN. KPK mengungkapkan masih banyak anggota legislatif yang belum sampaikan laporan kepemilikan harta mereka kepada KPK. Padahal secara administratif KPK telah menutup waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Minggu (31/3).

Berdasar data KPK, per 31 Maret lalu, tingkat kepatuhan anggota DPR RI hanya mencapai 56,32 persen. Dari 554 yang wajib lapor, hanya 312 anggota DPR RI yang sudah melaporkan hartanya.

"Artinya masih ada 242 anggota DPR belum melaporkan harta kekayaannya," kata Febri dalam pesan singkatnya, Senin (1/4) seperti dilansir vivanews.

Febri menambahkan, untuk kepatuhan anggota DPRD hanya 60,27 persen. Adapun anggota DPRD yang wajib melaporkan harta kekayaannya sebanyak 17.644 orang. Namun baru 10.634 orang yang melaporkan harta kekayaan. Sehingga masih sekitar 7.010 anggota DPRD yang belum lapor harta kekayaannya.

Sementara anggota MPR, dari 8 anggota MPR, masih ada dua anggota yang belum melaporkan harta kekayaannya. Adapun dari 132 anggota DPD RI, sebanyak 100 orang telah melaporkan harta kekayaannya.

"Masih ada 32 anggota DPD yang belum menyampaikan LHKPN," kata Febri. Meski demikian, Febri mengaku pihaknya tetap mengapresiasi mereka yang sudah membuat LHKPN.

Febri mengatakan selama periode pembuatan LHKPN sejak awal Januari-31 Maret 2019, total penyelenggara negara yang melaporkan LHKPN ada lebih dari 252.000 atau 74,39 persen dari jumlah totalnya. Dari angka itu, ada 215 instansi yang 100 persen wajib lapor di dalamnya membuat LHKPN. Angka itu terdiri dari 65 DPRD, 13 kementerian/lembaga, 90 pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan 47 BUMN/BUMD.

Di tempat terpisah, Ketua DPR Bambang Soesatyo sebelumnya mengakui jumlah anggota DPR yang membuat LHKPN jauh dari harapan. Bambang mengatakan bakal mendorong pimpinan fraksi agar para anggotanya membuat laporan tahunan harta kekayaan tersebut.

"Walaupun sesungguhnya itu bukan suatu hal yang diatur undang-undang. Yang diatur undang-undang adalah awal jabatan ketika mereka dilantik dan akhir jabatan, ya tapi tidak ada salahnya kalau memang mereka berkenan untuk melaporkan secara tahunan," ucap pria yang kerap disapa Bamsoet itu di kompleks parlemen seperti dilansir cnnindonesia.

Bamsoet pun menyebut ada kemungkinan para anggota DPR yang tak membuat LHKPN sedang disibukkan agenda pemilu baik untuk memenangkan partai, pencalegan, serta partai mereka mereka sendiri untuk lolos ke parlemen di periode berikutnya.

"Jadi memang mereka lagi bekerja keras mensukseskan agenda nasional dengan tiga hal tadi, sukses presiden, sukses caleg, sukses partai," ujar politikus Golkar tersebut. *

Komentar