nusabali

Kejaksaan Gelar Sosialisasi Regulasi Terbaru Pengadaan Barang dan Jasa

  • www.nusabali.com-kejaksaan-gelar-sosialisasi-regulasi-terbaru-pengadaan-barang-dan-jasa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana bekerja sama dengan Pemkab Jembrana, menggelar pelatihan peningkatan kapasitas untuk jajaran aparatur di aula Jimbarwana Pemkab Jembrana, Senin (4/1).

NEGARA, NusaBali

Kegiatan yang diikuti para kepala OPD sebagai pengguna anggaran, para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemkab Jembrana termasuk jajaran Kejari Negara tersebut, disosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang menjadi regulasi terbaru tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah

Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Nur Elina Sari, Sekda Jembrana I Made Sudiada. Sebagai narasumber Dewa Widnyana Maya dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI). Dalam sambutannya, Kajari Jembrana Nur Elina Sari, mengatakan kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur Pemkab Jembrana dan Kejari Jembrana dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, ini juga berkaitan dengan keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Jembrana.

Menurutnya, dengan kehadiran TP4D, Kejari Jembrana juga ingin mengenalkan tugas pokok kejaksaan yang di samping dapat melakukan upaya represif, juga mempunyai tugas yang bersifat pencegahan atau preventif. Selama 2018, TP4D Kejaksaan Negeri Jembrana telah melakukan pendampingan sebanyak 6 (enam) kegiatan pembangunan yang bersifat strategis yang dilakukan Pemkab Jembrana.

Sementara Kasi Intel Kejari Jembrana Ngurah Sumardika yang menjabat Ketua TP4D Kejari Jembrana, mengatakan dalam memberikan pendampingan TPD4 terhadap pembangunan yang bersifat strategis, juga ditekankan upaya preventif. Namun bukan berarti bila sudah mendapat pendampingan TPD4, bukan jadi jaminan aman dari tindakan hukum. Apabila terjadi perbuatan melawan hukum, kejaksaan tetap dapat melakukan penindakan. “Kalau perbuatan melawan hukum, itu tergantung masing-masing individu. Kalau sudah diarahkan mengikuti aturan, tetapi orangnya memang berniat macam-macam sehingga terjadi perbuatan melawan hukum, ya tetap kami tindak. Kembali tergantung orangnya,” ucapnya.

Memasuki tahun 2019 ini pihaknya baru menerima permohonan pendampingan TP4D Kejari Jembrana untuk 2 kegiatan pembangunan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Jembrana. Yakni, terkait pembangunan lanjutan gedung auditorium dan pembangunan lanjutan Terminal Kargo Gilimanuk. “Sementara baru ada dua permohonan tahun ini. Itu juga baru dari Dinas PU. Kalau dari OPD lain, sementara belum ada permohonan,” ucapnya. *ode

Komentar