nusabali

Edarkan Shabu, 2 Anggota Ormas Diringkus

  • www.nusabali.com-edarkan-shabu-2-anggota-ormas-diringkus

Jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung meringkus 2 pelaku pengedar narkoba, Putu Surya Hardinata, 33, alias Tukek, warga Banjar Pande, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung dan I Putu Eka Putra alias Cedol, warga Dusun Peninjoan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung.

SEMARAPURA, NusaBali

Kedua tersangka yang dikenal sebagai oknum anggota salah satu ormas di Bali ini, ditangkap pada hari berbeda diawali penangkapan Hardinata di sebuah gang di Dusun Peninjoan, Desa Paksebali, Klungkung, Jumat (8/3) lalu. Dari hasil pengembangan petugas lalu menangkap Eka Putra keesokan harinya di tempat tinggalnya di wilayah Denpasar, Sabtu (9/3).

"Kedua pelaku merupakan pengedar narkoba yang kerap beraksi di wilayah Klungkung," ujar Wakapolres Klungkung, Kompol Ida Bagus Dedi Januartha, saat menggelar press rilis di Mapolres Klungkung, Senin (1/4) pagi. Ketika itu pelaku dalam posisi diborgol pada tangan dan kaki.

Kata Kompol Januartha, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Diawali penangkapan Surya Hardinata, Jumat (8/3) lalu, di sebuah gang di Dusun Peninjoan, Desa Paksenali, sekitar pukul 20.30 Wita. Saat itu pelaku akan transaksi dengan seseorang.

"Dari tangan tersangka, kepolisian berhasil mengamankan 10 paket shabu dengan berat brotto total 4, 26 gram atau nerat netto 1,9 gram," ujarnya didampingi Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I Gusti Ngurah Yudistira, didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana.

Setelah penangkapan, petugas mengembangkan kasus ini. Akhirnya menemukan chat WA tersangka dengan pengedar lainnya di Denpasar. Ternyata tersangka Surya Hardinata mendapatkan shabu dari seorang rekannya, I Putu Eka Putra, asal Dusun Peninjuan, Desa Paksebali, Klungkung.

Diketahui Putu Eka Putra berada di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, sehingga petugas langsung menangkap pelaku. Setelah diinterogasi Eka Putra yang menyuplai narkoba ke tersangka Surya Hardinata. Mereka mengedarkan narkoba di Klungkung, hingga menyeberang pulau ke Nusa Penida. Mereka dijerat pasal  114 KUHP mengedarkan narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara."Kasus ini masih kita kembangkan," ujarnya. Sementara terkait kedua pelaku menjadi anggota ormas, mereka mengaku sudah vakum sejak 2 tahun lalu. *wan

Komentar