nusabali

20 Tersangka Narkoba Dipertontonkan kepada Masyarakat

  • www.nusabali.com-20-tersangka-narkoba-dipertontonkan-kepada-masyarakat

Inilah bentuk sanksi sosial yang diberikan jajaran kepolisian terhadap tersangka narkoba di Bali.

DENPASAR, NusaBali

Ada 20 tersangka narkoba berikut barang buktinya dipamerkan polisi kepada publik di Patung Padarakan Rumeksa Gardapati, Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Denpasar, Minggu (31/3) pagi.

Para tersangka narkoba berjumlah 20 orang yang dipamerkan di Lapangan Niti Mandala Denpasar, Minggu pagi pukul 07.30 Wita, merupakan hasil pengungkapan Sat Res Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali sepanjang Maret 2019. Dari 20 tersangka narkoba ini, 11 orang di antaranya asal Jawa, 3 orang asal Sumatra Utara, sedangkan 6 orang lagi asal Bali.

Termasuk di antara 6 orang Bali itu adalah Putu Gede Dan, bandar narkoba yang merupakan residivis kasus pengeroyokan. Putu Gede Dana baru keluar dari penjara tahun 2015. Setelah menghirup udara bebas, pentolan ormas terbesar di Bali ini malah menjadi bandar narkoba.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari 20 tersangka narkoba dan kemarin ikut dipajang di Lapangan Niti Mandala Denpasar, terdi dari 167,44 gram shabu, 95 butir pil ekstasi, 1,3 kilogram ganja kering, dan 15 butt happy five. Sementara, 20 tersangka narkoba tersebut memiliki peran berbeda-beda, yakni sebagai kurir dan bandar.

Pantauan NusaBali, 20 terangka narkoba yang semuanya mengenakan baju tahanan warna oranye tersebut dipajang di Lapangan Niti Mandala Denpasar dalam kondisi tangan dan kaki dirantai. Mereka ditonton oleh masyarakat yang sedang berolahraga dalam kegiatan car free day, Minggu pagi.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, ikut mengawal 20 tersangka narkoba ini, dengan didampingi oleh Kasat Narkoba Kompol Aris Purwanto. Menurut Kombes Ruddi Setiawan, jurus pamerkan 20 tersangka narkoba berikut barang buktinya kepada publik ini, bukan sekadar mempertontonkan hasil kinerja polisi. Namun, ini sekaligus untuk memberi sanksi sosial terhadap para tersangka. Selain itu, kegiatan ini adalah salah sebentuk sosialisai kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

“Kami pamerkan para tersangka berikut barang buktinya sebagai salah satu bentuk sosialisasi. Salam menekan peredaran narkoba, kami juga lakukan sosialisasi, selain tindakan represif. Tujuannya, agar masyarakat memiliki pengetahuan tentang bentuk, bahaya, dan cara peredaran narkoba,” tandas Kombes Ruddi.

Kombes Ruddi mengatakan, sosialisasi dengan cara memamerkan para tersangka narkoba dan barang buktinya yang dilakukan selama ini, cukup memberi efek penuruan jumlah tersangka asal Bali. Buktinya, dari 20 terssangka narkoba yang ditangkap Polresta Denpasar selama Maret 2019, hanya 6 orang di antaranya asal Bali.

Menurut Kombes Ruddi, para tersangka tersebut nekat ‘bermain’ narkoba karena alasan ekonomi. Mereka ingin cepat mendapatkan uang dan cepat kaya. “Tapi, kami tidak peduli dengan alasan mereka,” katanya. Para tersangka yang dipamerkan kemarin dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, dalam kegiatan memamerkan 20 tersangka narkoba berikut barang buktinya yang berlangsung selama 1 jam di Lapangan Niti Mandala Denpasar, Minggu kemnarin, masyarakat cukup antusias untuk berinteraksi langsung dengan polisi. Dalam acara yang sekaligus sosialiasi bahaya narkoba tersebut, Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, mengajak masyarakat untuk memerhatikan jenis, bentuk, dan bahaya barang haram.

“Di sini ada shabu, yang bentuknya seperti gula batu, warnanya bisa bermacam-macam. Jadi, kalau ada anak, istri, suami, keluarga, ataupun tetangga yang menggunakan barang seperti ini, segera lapor polisi untuk dilakukan rehabilitasi,” terang Kompol Aris.

“Di sini juga ada ganja, bentuknya seperti tembakau. Kalau melihat ada tembakau diperjualbelikan di mana harganya tidak wajar, itu patut dicurigai sebagai ganja. Jangan tunggu ditangkap polisi, segera laporkan. Kalau ditangkap polisi, berarti akan dipenjara,” lanjut Kompol Aris.

Sementara, tersangka bandar narkoba, Putu Gede Dana, mengaku malu dipamerkan di tempat terbuka hingga ditonton masyarakat Bali. Dia pun berjanji untuk tobat. “Saya sangat malu ditonton masyarakat Bali. Saya berjanji ini untuk pertama dan terakhir kali saya berada di sini (sebagai tersangka narkoba, Red),” tutur residivis yang beralamat di Jalan Gunung Gede kawasan Banjar Sangga Buana, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat ini. *pol

Komentar