nusabali

Kepala LPD Kapal, Mengwi Dituntut 5 Tahun

  • www.nusabali.com-kepala-lpd-kapal-mengwi-dituntut-5-tahun

Kepala LPD Kapal (non aktif), I Made Ladra, 53 dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kapal, Mengwi, Badung.

DENPASAR, NusaBali

Hukuman ini masih ditambah dengan kewajiban mengganti kerugian negara Rp 1,7 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 500 juta atau bisa diganti pidana kurungan selama enam bulan,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suardi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (29/3) malam. Suardi menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan memenuji unsur-unsur dalam Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Ladra yang didampingi kuasa hukumnya I Made Suryawan minta waktu satu pekan kepada majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day untuk menyiapkan pembelaan (pledoi). “Mohon waktu satu pekan untuk menyiapkan pledoi,” tegas terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Dalam aksinya, tersangka Ladra asal Banjar Tegalsaat, Kapal, Mengwi Badung yang sudah 20 tahun menjabat sebagai Kepala LPD Kapal melakukan korupsi dengan berbagai cara. Diantaranya, membuat pinjaman fiktif, membuat tabungan fiktif sistem keuangan LPD Kapal, melunasi pinjaman fiktif pribadi dan keluarganya, melunasi pinjaman yang dibuat tersangka yang berasal dari penggelapan dana dari para kolektor, menggelapkan gaji karyawan, mengelapkan uang dibitur atau menggunakan kredit serta menarik uang tabungan nasabah.  Akibatya, dari perhitungan BPKP Wilayah Bali ditemukan kerugian LPD hingga Rp 15 miliar lebih.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Lebih subsider lagi Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau kedua Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. *rez

Komentar