nusabali

Satu Lagi Anggota DPR Ditangkap KPK

  • www.nusabali.com-satu-lagi-anggota-dpr-ditangkap-kpk

Bowo Sidik Pangarso Anggota DPR ke-80 Dijerat KPK Sejak Tahun 2007

JAKARTA, NusaBali

Satu lagi anggota DPR yang ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (27/3). Dia adalah Bowo Sidik Pangarso, anggota Fraksi Golkar DPR Dapil Jawa Tengah I, yang diduga terima suap distribusi pupuk. Bowo Sidik Pangarso merupakan anggota DPR ke-80 dalam kurun 12 tahun sejak 2007 yang dijerat KPK terkait perkara koupsi.

KPK menyita duit sebesar Rp 8 miliar terkait OTT terangka Bowo Sidik Pangarso ini. Duit tersebut diamankan dalam 84 kardus, yang disita dari sebuah kantor di Jakarta, setelah KPK menangkap sejumlah orang, sejak Rabu hingga Kamis (28/3). Selain Bowo Sidik Pangarso, ada empat orang lagi yang ditangkap KPK. Mereka masing-maisng Asty Winasti alias AWI (Manajer Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia), Selo (Head Legal PT Humpuss Transportasi Kimia), Indung alias IND (anak buah Bowo Sidik Pangarso), dan Manto (dari Bagian Keuangan PT Inersia).

"Tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000, yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus," ungkap akil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis kemarin.

Basaria menyebutkan, KPK mulanya mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang dari Asty kepada Indung di Kantor PT HTK kawasan Gedung Granadi, Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan. Indung yang diduga orang kepercayaan Bowo Sidik, menerima uang dari AWI sebesar Rp 89,4 juta, Rabu sore, di Kantor PT HTK.

Bowo Sidik dan Indung telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap, sementara Asty (dari PT Humpuss) sebagai tersangka pemberi suap. Bowo Sidik diduga menerima uang suap dalam kerja sama PT Pupuk Indonesia Logistik de-ngan PT HTK terkait angkutan pelayaran distribusi pupuk. Kerja sama ini diperbarui setelah sempat distop. "BSP (Bowo Sidik) diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkutan yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metrik ton," tandas Basaria.

Menurut Basaria, Bowo Sidik diduga sudah 7 kali lakukan penerimaan suap dari PT HTK. "Diduga penyerahan uang tersebut merupakan realisasi penerimaan ketujuh yang telah menjadi komitmen sebelumnya," papar Basaria. "Diduga sebelumnya telah terjadi 6 kali penerimaan di berbagai tempat, seperti di rumah sakit, hotel, dan Kantor PT HTK, sebesar Rp 221 juta dan 85.130 dolar AS," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka Bowo Sidik dan Indung dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan tersangka Asty dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Bowo Sidik Pangarso sendiri saat ini duduk di Komisi VI DPR. Sebelumnya, politisi Golkar asal Jawa Tengah ini sempat duduk di Komisi VIII DPR, lalu dipindahkan ke Komisi VII DPR, sebelum kemudian dialihkan ke Komisi VI DPR, Januari 2016. Dalam kepengurusan partai, Bowo Sidik saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I DPP Golkar. Sebelumnya, dia sempat menjadi Wakil Ketua DPD Golkar Jawa Tengah 2012-2015.

Bowo Sidik merupakan anggota DPR ke-80 yang dijerat KPK terkait kasus korupsi selama 12 tahun terakhir sejak 2007. Sedangkan dalam kurun setahun terakhir sejak 2018, Bowo Sidik menjadi anggota DPR kelima yang dijerat KPK. Perlu dicatat, Bowo Sidik menjadi anggota DPR pertama yang ditangkap KPK tahun 2019 ini.

Sebelumnya, tercatat ada 4 anggota DPR yang dijerat KPK selama tahun 2018 lalu. Mereka masing-masing Fayakhun Andriadi (anggota Fraksi Golkar DPR), Amin Santono (anggota Fraksi Demokrat DPR), Eni Maulani Saragih (anggota Fraksi Golkar DPR), dan Taufik Kurniawan (anggota Fraksi PAN DPR).

Sementara itu, kubu Beringin langsung pecat Bowo Sidik Pangarso dari kepengurusan DPP Golkar, pasca ditangkap KPK. "Partai Golkar telah mengambil langkah-langkah organisasi yang tegas sesuai dengan AD/ART, untuk memberhentikan saudara Bowo Sidik Pangarso sebagai pengurus DPP Golkar, yakni Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I dan jabatan lainnya yang terkait Partai Golkar," ujar Sekjen DPP Golkar, Lodewijk Paulus, dilansir detikcom terpisah, Kamis kemarin.

"Termasuk memproses pergantiannya sebagai anggota Faksi Golkar DPR, untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menyelesaikan masalah pr-ibadinya," lanjut Lodewijk. Sejauh ini, kata dia, Golkar belum memberi pendam-pingan hukum kepada Bowo Sidik. "Hingga saat ini belum ada (pendampingan hukum dari Golkar). Tapi, keluarga sudah ada pendampingan. Jadi, kalau sudah ada, Golkar nggak akan lakukan pendampingan," katanya. *

Komentar