nusabali

Ayah Tiga Anak Pengedar Narkoba Divonis 10 Tahun

  • www.nusabali.com-ayah-tiga-anak-pengedar-narkoba-divonis-10-tahun

Inilah akhir sidang ayah tiga anak bernama Aji Kuasa, 38 yang nekat mengedarkan narkoba untuk menghidupi keluarganya.

DENPASAR, NusaBali
Aji divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada Rabu (28/3). Dalam putusannya, majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa Aji terbukti bersalah mengedarkan narkoba dengan barang bukti lebih dari 5 gram. Atas perbuatannya, ayah tiga anak ini dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tentang Narkotika dalam surat dakwaan alternatif ke satu. “Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangi masa penahanan,” ujar hakim dalam putusannya yang juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subisder 3 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Aji yang dengan setia didampingi istri dan tiga anaknya langsung menerima putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok Intan Merlany Dewie yang sebelumnya menuntut hukuman 13 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” tegasnya.

Dalam dakwaan dibeber, Aji yang tinggal di Jalan Tukad Nyali Gang Galung Nomor 2B, Banjar Tegal Asah, Sanur, Denpasar Selatan, itu ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 19 November 2018 lalu, pukul 08.30 Wita. Total ada 12 paket narkotika yang disimpan terdakwa di bawah lantai dapur tempat kosnya. Berat bersih keseluruhannya sekitar 10,48 gram.

Jenisnya antara lain shabu-shabu sebanyak dua paket dengan berat bersih keseluruhan 1,02 gram, dua paket heroin dengan berat keseluruhannya 1,59 gram. Kemudian satu paket tablet berwarna orange Happy Five dengan berat bersih 0,26 gram. Dan yang paling banyak berupa ekstasi dalam enam paket dengan berat bersih 7,61 gram.

Ditambahkan jaksa, penangkapan terhadap terdakwa itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut terdakwa sering memakai dan membawa shabu-shabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Begitu ciri-ciri Aji dan tempat tinggalnya diketahui, dia langsung diamankan. Saat ditangkap terdakwa mengaku mendapat barang dari temannya bernama Ega. Ega juga yang menyuruh terdakwa menempelkan narkotika tersebut sesuai tempat yang sudah ditentukan. Ega sendiri sejauh ini masih diburu polisi. *rez

Komentar