nusabali

Ketua LPD Bebetin Dituntut 3 Tahun

  • www.nusabali.com-ketua-lpd-bebetin-dituntut-3-tahun

Kasus Korupsi Dana LPD Rp 2,4 miliar

DENPASAR, NusaBali
Ketua LPD Desa Adat Bebetin, Sawan, Buleleng, I Cening Wartana, 55, hanya bisa tertunduk lesu usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng membacakan tuntutan di Pengadian Tipikor Denpasar, Rabu (27/3). Wartana dituntut hukuman 3 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ni Made Sukereni, JPU Putu Agus Eka Sabana Putra dan Putu Andy Sutadharma menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan LPD Desa Adat Bebetin Rp 2,4 miliar.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 64 KUHP. Dalam pertimbangan memberatkan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi. “Pertimbangan meringankan, terdakwa menyesal dan sudah mengembalikan kerugian negara,” tegas JPU yang langsung membacakan tuntutan 3 tahun penjara kepada terdakwa.

Terkait kerugian negara yang mencapai Rp 2,4 miliar, sudah akan dikembalikan sehingga terdakwa tidak perlu mendapatkan pidana tambahan. Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan (pledoi). “Sidang akan kami lanjutkan pekan depan agenda pledoi dari terdakwa,” pungkas hakim Sukereni yang menutup sidang.

Dalam perkara ini, terdakwa yang menjabat sebagai Ketua LPD Desa Bebetin dibantu Kadek Rentiasih meloloskan beberapa kredit yang diajukan warga meskipun tanpa dilengkapi jaminan kredit. Selain itu, ada juga beberapa kredit fiktif yang menggunakan KTP orang lain. “Terdakwa Cening mengetahui bahwa kredit yang diajukan saksi menggunakan identitas orang lain. Tidak hanya itu, saksi juga mengajukan kredit tidak sesuai prosedur. Salah satunya tidak dilengkapi jaminan kredit dan plafon pinjaman,” beber JPU.

Meski begitu, terdakwa tetap memerintahkan saksi Ni Luh Swari (kasir LPD) untuk mencairkan dana tersebut. Setiap pencairan terdakwa mendapatkan fee dari pemilik kredit. Karena mudah mendapatkan uang, Cening pun semakin ketagihan. Total kredit yang dicairkan Rp 2,9 miliar. Dari 31 kredit yang diajukan, terdapat 27 berkas kredit yang menjaminkan satu buah buku sertifikat hak milik atas nama Wayan Sulingga dengan luas tanah 2.600 meter persegi. *rez

Komentar