nusabali

Ditemukan Bong dari Kamar Willy Akasaka di LP Kerobokan

  • www.nusabali.com-ditemukan-bong-dari-kamar-willy-akasaka-di-lp-kerobokan

Temuan heboh terjadi di kamar tahanan mantan General Manager (GM) Diskotek Akasaka, Abdul Rahman Willy alias Willy Akasaka, 55, terpidana seumur hidup kasus kepemilikan 19.000 butir ekstasi, di LP Kelas II A Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (27/3) pagi.

MANGUPURA, NusaBali

Dalam kamar yang dihuni Willy Akasaka ini ditemukan bong (alat isap narkoba) dan sejumlah alat komunikasi. Barang-barang tersebut ditemukan saat Willy Akasaka akan dipindahkan petugas kepolisian dari LP Kerobokan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu pagi sekitar pukul 06.00 Wita. Selain bong dan sejumlah alat komunikasi berupa HP, dari kamar Willy Akasaka juga ditemukan beberapa buku catatan, buku tabungan, sejumlah uang, dan barang lainnya.

Willy Akasaka kemarin dipindahkan ke LP Nusakambangan, bersama tiga rekannya sesama terpidana dalam kasus 19.000 butir pil ekstasi jaringan Akasaka. Mereka adalah Budi Liman Santoso, 39, Dedi Setiawan alias Cipeng, 52, dan Iskandar Halim alias Koi, 32.

Selain Willy Akasaka cs, ada 6 terpidana kasus narkoba yang dipindahkan dari LP kerobokan ke LP Nusakambangan: Dwi Cahyono Bin Sugianto, Eko Noor Januarti Yanto alias Empol, Ricky Wijaya Atmajaya alias Ricky, Nurul Yasin Bin Sukari alias Ucil, Putu Rully Wirawan, dan Suhardi. Mereka semua terpidana di atas 10 tahun penjara dalam kasus narkoba.

Kasatgas CTOC Polda Bali, Kombes Pol Ruddi Setiawan, yang notabene Kapolresta Denpasar, mengaku heran dengan temuan bong dan barang bukti lainnya di kamar Willy Akasaka. Padahal, sebulan sebelumnya tim gabungan sempat melakukan pemeriksaan di LP Kerobokan. Kala itu, di kamar Willy Akasaka tidak ditemukan barang-barang terlarang.

Namun, saat hendak dipindahkan ke Nusakambangan, Rabu pagi, di kamar Willy Akasaka justru ditemukan sejumlah barang. Hanya saja, petugas tidak menemukan barang haram narkoba. Menurut Kombes Ruddi, temuan barang-barang termasuk bong tersebut, praktis memperkuat dugaan bahwa Willy Akasaka masih bermain dari balik terali besi dalam peredaran narkoba di Bali.

“Beberapa kali kami mengungkap kasus narkoba yang pengendalinya dari dalam Lapas Kerobokan. Hanya saja, saat dilakukan pemeriksaan di Lapas Kerobokan sebulan lalu, petugas tak menemukan apa-apa. Nah, pagi ini (kemarin) baru dia tertangkap tangan,” tandas Kombes Ruddi.

Kombes Ruddi menyebutkan, pemindahan 10 napi narkoba, termasuk Willy Akasaka cs, dari LP Kerobokan ke LP Nusakambangan kemarin sebetulnya sangat rahasia. Tak satu pun dari mereka yang tahu akan dipindahkan ke kawasan seberang Nusakambangan.

Sebelum dilakukan pemindahan, kata Kombes Ruddi, petugas melakukan penggeledahan di masing-masing kamar napi narkoba tersebut. Ketika petugas memasuki kamarnya, Willy Akasaka masih tidur.

 “Dia kaget ada petugas datang memeriksanya. Dia tak bisa berbuat apa-apa selain pasrah. Di dalam kamarnya ditemukan alat isap narkoba, alat komunikasi, buku tabungan, uang, buku catatan, dan lainnya,” tandas Kombes Ruddi.

“Barang bukti tersebut akan kami dalami, termasuk apakah catatan itu adalah daftar jaringan mereka atau tidak. Dari mana datangnya barang-barang itu, kita dalami. Dari pengakuan Willy, ada seseorang yang mengantarkan barang tersebut ke Lapas Kerobokan,” imbuhnya.

Yang jelas, jika dari hasil penyelidikan terhadap barang bukti yang ditemukan di kamar Willy Akasaka nantinya terbukti memenuhi unsur pidana, kata Kombes Ruddi, maka kasusnya akan ditingkatkan. “Nanti kita lihat hasil penyelidikannya. Ini bisa saja mengubah hukuman menjadi lebih berat,” tegas Kombes Ruddi.

Pada bagian lain, Kombes Ruddi juga mengingatkan para pelaku narkoba yang lain jangan coba-coba bermain wilayah hukum Polresta Denpasar, jika tak mau dipenjara di Nusakambangan. “Para bandar narkoba jangan coba-coba melawan saat ditindak petugas. Jika melawan, petugas tak segan untuk tembak mati,” katanya.

Willy Akasaka sendiri sebelumnya divonis seumur hidup plus denda Rp 2 miliar terkait kasus kepemilikan 19.000 butir ekstasi di Diskoptek Akasaka, Jalan Teuku Umar Denpasar Barat. Willy Akasaka divonis dalam sidang putusan di PN Denpasar, 26 Februari 2018 lalu. Tiga rekan dalam jaringannya, yakni Dedi Setiawan alias Cipeng, Budi Liman Santoso, dan Iskandar Halim alias Koi, juga divonis hukuman hampir serupa.

Kasus 19.000 butir ekstasi yang menyeret Willy Akasaka cs ini terungkap ke publik setelah tim Mabes Polri dibakck up Polda Bali lakukan penggerebekan Diskotek Akasaka, 5 Juni 2017 lalu. Dalam penggerebekan ini, Willy Akasaka yang notabene GM Akasaka ditangkap petugas berikut barang bukti 19.000 butir ekstasi. Pasca penggerebekan yang bikin heboh itu, Diskotek Akasaka diegel petugas. Sebelum menangkap Willy Akasaka, polisi lebih dulu meringkus tiga terdakwa pemasok 19.000 butir ekstasi: Dedi Setiawan, Budi Liman, dan Iskandar Halim. *pol

Komentar